Berita Ogan Ilir

Pengedar Sabu di Ogan Ilir Diringkus Polisi, 1 Pelaku Kabur

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial BE (25)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (21/2/2026) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama yakni sabu seberat 10,03 gram yang dikemas dalam 47 paket. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial BE (25) 
  • polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,03 gram yang telah dipecah menjadi 47 paket siap edar.
  • Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial BE (25) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Limbang Jaya, Ogan Ilir. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB, tepat saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah salat tarawih.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,03 gram yang telah dipecah menjadi 47 paket siap edar.

Kasat Resarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 10,03 gram.

"Barang bukti tersebut dikemas dalam 47 paket. Semuanya kami amankan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (21/2/2026).

Dari tangan tersangka berinisial BE (25 tahun) itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni bong, uang tunai ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian ada handphone dan sepeda motor milik tersangka.

"Sebenarnya ada satu lagi rekan dari tersangka sesama pengedar. Namun saat akan diamankan tadi malam, yang bersangkutan melarikan diri dan sekarang masih dalam pengejaran," terang Surya.

Atas perbuatannya, tersangka BE dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan yang masih buron akan kami kejar terus," tegas Surya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved