Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau

Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau, Kerugian Negara Diperkirakan Miliaran

Kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Eko Hepronis
GELEDAH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (3/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Kerugian negara di kasus dugaan korupsi di DLH Lubuklinggau diperkirakan mencapai miliaran. 
  • Kejari Lubuklinggau sudah melakukan penggeledahan di Kantor DLH Lubuklinggau dan mengamankan dua boks dokumen. 
  • Kejaksaan akan melakukan audit terhadap kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di DLH Lubuklinggau 2023-2024

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau diperkirakan mencapai miliaran. 

"Sekarang mau kita audit kerugian negaranya dulu, setelah audit selesai baru diketahui (kerugian negaranya), tapi kemungkinan mencapai miliaran," kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intelijen Armein Ramdhani, Kamis (5/2/2026). 

Audit akan dilakukan secara menyeluruh pada pengelolaan anggaran 2023-2024. 

"Jadi auditnya kita lakukan menyeluruh,  yakni penggunaan anggaran tahun 2023-2024," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Temukan Banyak Dokumen Anggaran Hilang di Kasus Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau

Sebelumnya, Penyidik Kejari Lubuklinggau Sumsel menggeledah Kantor Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Kota Lubuklinggau Sumsel, Selasa (3/2/2026).

Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2023-2024.

Kantor yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu digeledah selama 3 jam dengan dipimpin Kasipdus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo bersama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

Lamanya proses penggeledahan diduga sejumlah barang bukti banyak yang tidak ditemukan terutama terkait penggunaan anggaran 2023-2024.

Dalam penggeledahan ini Tim Penyidik mengamankan barang bukti sebanyak dua kontainer berkas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengakui lamanya proses penggeledahan dikarenakan banyak dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik sudah tidak ada lagi atau hilang dan tidak ditemukan.

"Kendalanya karena banyak dokumen-dokumen yang tidak ada, entah itu sengaja atau  dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi," ungkapnya pada wartawan.

Dalam penggeledahan ini Armein mengatakan penyidik mengamankan 2 boks besar berkas, terkait diduga kegiatan anggaran tahun 2023 dan 2024.

"Diantaranya yang kita amankan berupa dokumen, printer dan CPU komputer," ujarnya.

Armein pun menyebutkan, bahwa tim penyidik Kejari Lubuklinggau melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti (BB) tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di DLH Lubuklinggau.

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor print 01/L.6.11/FD 1/01 tahun 2026 dan penetapan geledah pengadilan negeri Lubuklinggau nomor 18/pidsus/geledah/2026/PN Lubuklinggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada DLH Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB atau memakan waktu 3 jam lebih.

"Jadi kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di DLH, Inilah yang kami jawab hari ini," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved