Berita Ogan Ilir

Pria Sok Jagoan Ini Pasrah Dikepung Polisi Polsek Pemulutan, Ini Kejahatannya

Handphone yang dicuri pria yang nekat bak jagoan ini, merupakan milik seorang pembeli yang saat itu sedang berbelanja di warung

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIAMANKAN POLISI - Pelaku pencurian handphone dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Senin (5/1/2026) pagi. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya meminjam sementara handphone tersebut. Dokumen polisi 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial KJ (32) ditangkap polisi usai mencuri handphone di warung pinggir Jalinsum Palembang–Indralaya.
  • Aksi pencurian terekam CCTV dan pelaku diamankan di rumahnya di Pemulutan.
  • Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Seorang pria berinisial KJ (32), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sebuah handphone di warung pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang–Indralaya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Handphone yang dicuri pria yang nekat bak jagoan ini, merupakan milik seorang pembeli yang saat itu sedang berbelanja di warung.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meletakkan handphone saat berbelanja.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Herman saat dikonfirmasi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/1/2026).

Pelaku diamankan pada Minggu (4/1/2026) malam di kediamannya di wilayah Pemulutan dan saat ini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, handphone hasil curian diduga telah dijual kepada penadah.

Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Meski pelaku mengaku hanya berniat meminjam handphone tersebut, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Herman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved