Berita Ogan Ilir

Pemuda Ini Bikin Resah Warga Pemulutan Ogan Ilir, Pasrah Dikepung Polisi, Ini Kejahatannya

AS dilaporkan telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air milik warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian meteran air dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Jumat (2/1/2026) pagi. Selain pelaku, polisi mengamankan dua unit meteran air hasil curian. Dokumen polisi 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda 21 tahun di Pemulutan, Ogan Ilir, ditangkap karena mencuri meteran air milik warga.
  • Aksi pelaku menyebabkan terganggunya pelayanan air bersih di Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pemuda berinisial AS (21) bikin resah warga pemulutan Ogan ilir.

AS pun kini harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir setelah diduga mencuri meteran air di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

AS dilaporkan telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air milik warga di Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Aksi tersebut menyebabkan terganggunya pelayanan air bersih kepada masyarakat setempat.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (1/1/2026) malam di kediamannya yang masih berada di wilayah Pemulutan.

“Yang bersangkutan diamankan tadi malam di rumahnya. Perbuatannya mengakibatkan terganggunya pelayanan air bersih,” ujar AKP Herman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit meteran air.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian dan berdalih perbuatannya dilakukan untuk koleksi pribadi.

“Alasannya hanya untuk koleksi saja, tidak ada motif lain. Namun, hal ini masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Herman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved