Berita Muara Enim

PPPK Paruh Waktu di Muara Enim: Status Lebih Jelas, Harapan Lebih Terang

ratusan tenaga honorer di Kabupaten Muara Enim resmi menyandang gelar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Abdul Hafiz Sripo
Sripoku.com/Ardani Zuhri
HARSON SUNARDI PKPSDM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji PPPK Paruh Waktu di Muara Enim tetap sama dengan gaji honorer sebelumnya, ditanggung keuangan daerah. 
  • Pegawai mendapat NIP resmi dari BKN, memberi kejelasan status ASN meski paruh waktu. 
  • Pemkab Muara Enim menerima alokasi 484 PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan MenPANRB 2025.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Senyum lega menghiasi wajah ratusan tenaga honorer di Kabupaten Muara Enim. Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status yang serba tidak pasti, kini mereka resmi menyandang gelar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meski gaji yang diterima tidak jauh berbeda dari saat masih honorer, kepastian status sebagai ASN membuat mereka merasa lebih dihargai.

“Besaran gaji saya memang sama, Rp 1 juta per bulan. Tapi saya bersyukur karena sekarang sudah punya NIP dan terdaftar di BKN. Mudah-mudahan ke depan bisa naik jadi PPPK penuh waktu bahkan PNS,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Kabid PIPKA Yulius Caesar, menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji honorer sebelumnya. Jika seorang honorer menerima Rp 1 juta, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima Rp 1 juta.

Bedanya, kini gaji tersebut ditanggung oleh keuangan daerah dan pegawai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu yang aktif di BKN.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 yang mengatur rekrutmen tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024. Pemerintah Kabupaten Muara Enim sendiri mendapat alokasi 484 PPPK Paruh Waktu, sesuai Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 dan Surat Kepala BKN tertanggal 6 September 2025.

PPPK Paruh Waktu bukan sekadar status, melainkan juga peluang karier. Dengan masa kerja fleksibel satu tahun atau lebih, pegawai berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja baik.

“Tujuannya jelas, menata tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN. Jadi bukan hanya gaji, tapi juga kepastian masa depan,” tegas Yulius.

Baca juga: Wisata Alam Sungai Ulu, Surga Biru di Jantung PALI Berenang Sepuasnya

Dengan hadirnya skema PPPK Paruh Waktu, Muara Enim memberi harapan baru bagi para honorer: dari sekadar “tenaga tambahan” menjadi bagian resmi dari birokrasi, dengan peluang menapaki jenjang karier lebih tinggi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved