Berita OKU Timur

OKU Timur Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025, Bukti Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa, masyarakat dinilai semakin mudah

Penulis: Choirul Rahman | Editor: pairat
Sripoku.com/Choirul OKUT
KETERBUKAAN INFORMASI -- Pemerintah Kabupaten OKU Timur meraih predikat Kabupaten Informatif dengan nilai 90,90 dalam E-Monev Badan Publik 2025 yang diumumkan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Sabtu (27/12/2025). Capaian ini menjadi bukti komitmen kepemimpinan Bupati Ir. H. Lanosin dalam mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. 

Ringkasan Berita:
  1. OKU Timur ditetapkan sebagai Pemerintah Kabupaten Informatif dengan nilai 90,90 berdasarkan hasil E-Monev 2025 KI Sumsel tertuang dalam SK Nomor 004/MONEV/KEP/KI.PROV.SUMSEL/XXI/2025.
  2. Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil kebijakan Bupati Lanosin dalam memperkuat PPID hingga tingkat desa, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
  3. Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra menyebut E-Monev 2025 dilakukan sejak pertengahan tahun dan kembali digelar setelah 2017.

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur raih penghargaan membanggakan di akhir tahun 2025.

Hal ini tak terlepas dari keseriusan pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Terbukti melalui capaian prestasi membanggakan pada Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Selatan. 

Dalam pengumuman resmi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, pada 26 Desember 2025, OKU Timur dinyatakan meraih predikat Pemerintah Kabupaten Informatif dengan nilai tinggi, yakni 90,90.

Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan Nomor: 004/MONEV/KEP/KI.PROV.SUMSEL/XXI/2025, sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini telah menjadi bagian integral dari pelayanan publik di OKU Timur.

Predikat tersebut juga mencerminkan arah kebijakan Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., yang konsisten mendorong transparansi pemerintahan sebagai kultur kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa, masyarakat dinilai semakin mudah memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur, Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M. (akrab disapa Itat) menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil nyata dari kepemimpinan yang berpihak pada keterbukaan.

Menurutnya, predikat informatif menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.

“Di bawah kepemimpinan Bupati OKU Timur, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Itat menambahkan, penguatan jaringan PPID hingga desa ikut memastikan setiap warga memiliki akses informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kerja kolektif seluruh PPID Pelaksana dan PPID Desa, kata dia, membawa OKU Timur menjadi salah satu daerah dengan praktik keterbukaan informasi terbaik di Sumatra Selatan.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumatra Selatan, Joemarthine Chandra, menjelaskan bahwa E-Monev 2025 bertujuan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia memaparkan, proses evaluasi dimulai sejak pertengahan tahun 2025 melalui sosialisasi pada Juni, pengisian kuesioner oleh badan publik, hingga visitasi langsung ke sejumlah instansi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved