Breaking News

Berita Pagar Alam

Dua Pria Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Peredaran Narkoba Ganja di Simpang Mbacang Pagar Alam

dua pria yang dikenal jagoan diduga pengedar narkoba jenis ganja diamankan di kawasan Simpang Mbacang, Kota Pagar Alam

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Aceh Kemenag
TERSANGKA NARKOBA GANJA - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Dua pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya positif menggunakan narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap dua pria terkait kepemilikan 700 gram ganja di Simpang Mbacang.
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
  • Kedua tersangka dijerat UU Narkotika, polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika.

Hasilnya, dua pria yang dikenal jagoan diduga pengedar narkoba jenis ganja diamankan di kawasan Simpang Mbacang, Kota Pagar Alam, Senin (22/12/2025).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria berinisial SH (27) dan JLP (27).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di depan rumah mereka di Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis daun ganja dengan berat sekitar 700 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Doris, Kamis (25/12/2025).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka SH atau Septian Herdianto positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin, sedangkan JLP atau Jimmi Lintang Praja dinyatakan negatif.

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang libur panjang akhir tahun.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved