Berita Muba

Guru PPPK Pindah Tugas, BKPSDM Muba Sebut Pemerataan Tenaga Pendidik

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba merespon soal keluhan soal guru PPPK pindah tugas

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
PELANTIKAN - Pelantikan PPPK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Stable Berkuda Sekayu beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba merespon soal keluhan soal guru PPPK pindah tugas
  • BKPSDM sebut pemindahan itu dalam rangka pemerataan tenaga pendidik. 
  • Kepala BKPSDM Muba, H Pathi Riduan menegaskan bahwa secara ketentuan, guru PPPK pada dasarnya tidak diperbolehkan berpindah tugas
  • Namun, terdapat pengecualian yang berlaku pada wilayah tertentu dalam rangka membantu pemerataan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba merespon soal keluhan soal guru PPPK pindah tugas, karena pemerataan tenaga pendidik. 

Kepala BKPSDM Muba H Pathi Riduan menegaskan bahwa secara ketentuan, guru PPPK pada dasarnya tidak diperbolehkan berpindah tugas.

Namun, terdapat pengecualian yang berlaku pada wilayah tertentu dalam rangka membantu pemerataan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan.

"Secara prinsip PPPK tidak boleh pindah tugas. Namun untuk guru, ada pengecualian dalam rangka pemerataan pendidikan di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik,” kata Pathi Riduan, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur redistribusi atau penempatan kembali Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Redistribusi dilakukan berdasarkan data kebutuhan tenaga guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menggunakan sistem Ruang Talenta Guru (RTG).

"Redistribusi ini untuk pemerataan. Jika ada sekolah yang kelebihan guru dan ada sekolah lain yang kekurangan, maka dilakukan penempatan kembali. Termasuk jika harus ditempatkan sementara ke sekolah swasta sesuai data dan kebutuhan,"ungkapnya.

Pathi menambahkan, kebijakan perpindahan tersebut hanya berlaku untuk guru demi pemerataan layanan pendidikan. Sementara untuk PPPK yang bertugas di dinas teknis, tidak diperbolehkan melakukan perpindahan tugas.

"Untuk PPPK di dinas teknis, mutasi itu tidak diperbolehkan,"tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pergantian tempat tugas guru PPPK merupakan pelanggaran.

"Penempatan tersebut bisa jadi merupakan bagian dari kebijakan pemerataan pendidikan yang sah dan telah melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved