Berita Muba

50 Pasangan di Muba Resmi Miliki Buku Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

Sebanyak 50 pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan kepastian hukum

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
SIDANG ISBAT - Petugas Pengadilan Agama Sekayu memimpin proses Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi warga di Kecamatan Sungai Keruh, Jumat (5/12/2025). Pada sidang isbat nikah ini dilaksanakan pada dua kecamatan dengan peserta sebanyak 50 orang. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 50 pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
  • Kepastian itu didapatkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Muba di Kecamatan Lais dan Sungai Keruh.
  • Kedepan para pasangan ini sudah tidak repot lagi mengurus surat-surat lainnya karena mereka sudah buku nikah

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Sebanyak 50 pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Muba di Kecamatan Lais dan Sungai Keruh pada Jumat (5/12/2025).

Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi, mengatakan sidang isbat nikah ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni Pengadilan Agama Sekayu, Kementerian Agama Muba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama di dua kecamatan tersebut.

"Ini dilakukan atas persoalan administrasi kependudukan yang masih banyak dialami warga. Masih ada masyarakat yang sudah menikah namun belum mengantongi buku nikah sehingga kesulitan mengurus berbagai keperluan administratif. Sidang isbat nikah terpadu ini hadir untuk menyelesaikan permasalahan itu," ujarnya.

Lanjutnya, sebanyak 50 pasangan dari Kecamatan Lais dan Sungai Keruh mengikuti sidang isbat ini. Mereka mendaftar secara langsung untuk mengurus proses administrasi.

"Kedepan para pasangan ini sudah tidak repot lagi mengurus surat-surat lainnya karena mereka sudah buku nikah dan lainnya,"ungkapnya.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Muhammad Idris, S.Ag, menilai pelaksanaan sidang berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata di lapangan. 

"Kita menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dalam pelayanan masyarakat tersebut. Melalui sidang isbat ini dapat membantu masyarakat secara langsung,"ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar SE MSi, mengungkapkan bahwa di daerahnya kegiatan serupa sudah tiga kali digelar dan selalu mendapatkan respons positif.

Ia berharap semakin banyak pasangan yang dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.

"Masih banyak warga yang belum memiliki identitas resmi pernikahan. Kami sangat mendukung kegiatan ini berkelanjutan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved