Berita Ogan Ilir
Tanda Tangan 90 Warga Sukaraja Ogan Ilir Tak Mampu Membebaskan Tri Andala dari Penjara
Dukungan tanda tangan dari 90 warga Sukaraja Ogan Ilir yang menyatakan korban si pembuat onar, tidak mampu membebaskan Tri Andala Putra.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Dukungan tanda tangan dari 90 warga Sukaraja Ogan Ilir yang menyatakan korban si pembuat onar, tidak mampu membebaskan Tri Andala Putra bin Ruski dari jerat hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tetap menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada Tri Andala dalam kasus penganiayaan berujung maut di Ogan Ilir.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Jum'at (28/11) sore.
"Menyatakan terdakwa Tri Andala Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian,"
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Ketua Danang Prabowo Jati saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025) siang.
Dalam persidangan ini poin penting pertimbangan Majelis Hakim terkait adanya surat pernyataan warga.
Dokumen yang ditandatangani 90 warga setempat menyebut korban semasa hidupnya sering membuat ulah dan mengganggu keamanan.
Namun, majelis makim diketuai Danang Prabowo Jati bersama anggota Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian miliki pandangan cukup tegas.
"Hukum tak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Meskipun korban memang meresahkan, tindakan terdakwa menghabisi nyawa orang lain perbuatan tercela yang ditentang secara universal," ujar Danang.
Oleh karena itu, Hakim menegaskan tidak menjadikan surat pernyataan masyarakat sebagai alasan dapat ringankan posisi terdakwa secara signifikan atau menghapus pidana.
Dijelaskan kasus berdarah bermula pada Selasa (24/6/2025) lalu jam 19.00 WIB di Desa Sukaraja Lama, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Insiden dipicu emosi terdakwa usai menerima kabar bahwa sepupunya, Yusnizar Sazili, telah ditusuk berkali-kali oleh korban M. Feri.
Tak terima keluarganya dilukai, terdakwa mengejar korban ke teras rumahnya sembari bawa pisau.
Di sanalah terdakwa melakukan penusukan balasan menyebabkan korban M. Feri meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara pikir - pikir atas vonis 5,5 tahun penjara dan mengaku belum menerima putusan atau banding.
Tri Andala Putra
terdakwa penganiayaan menyebabkan kematian
Desa Sukaraja Lama Kecamatan Indralaya Selatan
pembuat onar
| Breaking News : Seorang Mahasiswa di Indralaya Nyaris Tewas, Dikeroyok & Ditikam Sajam saat di Kosan |
|
|---|
| 7 Perwira Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kompol Georgie Absalom Sakul Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Pemuda Jagoan di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir Ini Pura-pura Kupas Semangka, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Fasilitasi Peserta Disabilitas, Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di Unsri Berjalan Lancar |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Janji Perbaiki Gorong-Gorong Jebol di Ruas Jalan Payaraman-Rengas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sidang-kasus-penganiayaan-berujung-maut.jpg)