Berita OKU Timur

IPTU Sapariyanto Pimpin Anggotanya Amankan Seorang Pria yang Bikin Heboh Warga Desa Windu Sari

Kapolsek IPTU Sapariyanto, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH., CPHR, langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Welly Hadinata
Handout
PELAKU DITANGKAP - Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH saat mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti emas 24 karat seberat 1,650 gram dan uang tunai Rp35.000 di Balai Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, Kamis (27/11/2025). Pelaku sebelumnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Foto Dokumen Polisi 
Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Windu Sari mengamankan Davit Erlangga (32) karena mencuri emas 24 karat dan uang tunai dari rumah Suprihatin (52).
  • Barang bukti berupa emas seberat 1,650 gram, uang Rp 35.000, dan kwitansi pembelian emas ditemukan di saku pelaku.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan proses hukum dilanjutkan oleh Polsek Belitang III serta berkas akan diserahkan ke JPU.

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Suasana Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, sempat heboh pada Kamis (27/11/2025) pukul 09.00 WIB setelah warga mengamankan seorang pria yang dicurigai melakukan pencurian di rumah salah seorang warga.

Korban, Suprihatin (52), baru pulang dari pasar dan mendapati kondisi kamar rumahnya berantakan.

Lemari dibongkar, dompet terbuka, dan emas 24 karat seberat 1,650 gram serta uang tunai Rp 35.000 hilang.

Warga kemudian menangkap DE (32), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung, yang ternyata membawa emas dan uang milik korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.

Tim kepolisian, dipimpin Kapolsek IPTU Sapariyanto, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH., CPHR, langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga.

Dari penggeledahan, ditemukan 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram, Rp 35.000, dan 1 lembar kwitansi pembelian emas di saku pelaku.

Pelaku mengakui barang-barang tersebut hasil pencurian dari rumah korban.

Kapolsek menghargai kewaspadaan warga namun mengimbau agar proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Belitang III untuk proses hukum lebih lanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved