Petani di Empat Lawang Tewas Ditusuk Samurai Usai Cekcok Tukar Tambah Motor

Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas secara tragis setelah terlibat perkelahian sengit akibat sengketa tukar tambah sepeda motor

Tayang:
Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/SAHRI ROMADHON
DITAHAN POLISI - Deki Zulkarnain (24) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) ditahan polisi usai menikam Dedi Firmansyah (33) hingga tewas, sebelumnya kedua warga Desa Lawang Agung ini sempat cekcok soal tukar tambah sepeda motor. 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG -- Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas secara tragis setelah terlibat perkelahian sengit akibat sengketa tukar tambah sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (26/9/2025). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tikam dan sabetan senjata tajam jenis samurai yang dilayangkan oleh pelaku, Deki Zulkarnain.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, insiden maut ini berawal ketika Dedi Firmansyah mendatangi kediaman Deki Zulkarnain untuk membahas masalah sepeda motor yang sebelumnya telah mereka tukar tambah.

“Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan, namun pelaku menolak dan menuntut uangnya segera dikembalikan,” ujar AKP Sahata.

Permintaan tersebut berujung pada adu mulut yang memanas. Di puncak perselisihan, Dedi Firmansyah dilaporkan menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki Zulkarnain. Merasa nyawanya terancam, Deki melakukan perlawanan.

“Merasa terancam, Deki Zulkarnain pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai,” tambah Sahata.

Perkelahian tak terhindarkan pun terjadi, yang mengakibatkan Dedi Firmansyah menderita luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos korban yang robek, celana jeans dengan bercak darah, dan sebuah ikat pinggang.

Atas perbuatannya, Deki Zulkarnain dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Sahata.


 
 
 

 

 

 


 


 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved