Berita Ruben Onsu dan Sarwendah

Masih Dinafkahi Ruben Onsu Bulanan, Segini Rincian Biaya Rumah Tangga Sarwendah, Listrik Dibagi Dua

Segini rincian biaya rumah tangga Sarwendah yang disebut-sebut masih dinafkahi Ruben Onsu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie
RINCIAN NAFKAH - Sarwendah berduka. Ayahandanya Hendrik Lo meninggal dunia. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Rabu (23/7/2025). Masih Dinafkahi Ruben Onsu Bulanan, Segini Rincian Biaya Rumah Tangga Sarwendah 

"Jadi memang ada tunggakan dari RSO untuk Land Rover tersebut,” kata Abraham.

Sarwendah sendiri disebut tidak mengetahui apa pun terkait kendaraan itu, sehingga kedatangan debt collector membuatnya kebingungan.

“Nggak tahu. Klien kami tidak tahu,” jelas Abraham.

Sementara itu, Chris Sam Siwu menambahkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar membuat Sarwendah syok karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan utang yang dimaksud.

Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli setelah perceraian, sehingga tidak ada hubungan dengan Sarwendah.

“Mobil it dibeli setelah masa pernikahannya selesai," ucap Chris.

"Jadi setelah putusan cerai, baru mobil itu ada,” lanjutnya.

Chris juga menilai bahwa informasi dari debt collector yang menyebut mobil tersebut berada di rumah Sarwendah merupakan tuduhan yang meresahkan.

"Itu kan terjadi fitnah-fitnah juga menurut kami kenapa harus masih disangkutkan ke kami lagi," ujar Chris.

Ia bahkan mengaku sudah mencoba meminta penjelasan, dengan mengatakan, “Saya komunikasi saya bilang, Bang, ini gimana kok ada ini? Saya sudah sampaikan ke Bang Minola.”

Kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada kontak fisik antara debt collector dan penghuni rumah pada saat kejadian.

Mereka bahkan menunjukkan rekaman CCTV sebagai bukti.

“Tidak ada dorong-mendorong, hanya ada saling menjelaskan,” tegas Abraham Simon.

Abraham menambahkan bahwa kliennya memiliki hak untuk menolak tamu yang tidak ada hubungannya dengan dirinya, dan tindakan hukum baru akan ditempuh jika ada unsur pemaksaan.

"Kalau memang tidak ada hubungannya klien kami berhak kok untuk tidak menerima siapapun. Kalau ada pemaksaan kami (baru) akan lakukan upaya hukum,” ujar Abraham.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved