Berita Lita Gading

Tersangkut Kasus Hukum Lawan Ahmad Dhani, Lita Gading Diberhentikan Jadi Konsultan, Kecewa Dirugikan

Lita Gading terang-terangan mengungkap rasa kecewanya perihal dicopot sebagai konsultan.

Tribunnews.com/instagram
KASUS LITA DHANI - Psikolog Lita Gading (kiri) Potret Ahmad Dhani saat mendatangi KPAI beberapa waktu lalu (kanan). Tersangkut Kasus Hukum Lawan Ahmad Dhani, Lita Gading Diberhentikan Jadi Konsultan 

"Saya rugi miliaran,” tambahnya.

Dicecar 16 Pertanyaan

Seperti diketahui perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani dengan Lita Gading hingga kini masih memanas.

Setelah sempat mereda, kini kasus keduanya kembali bergulir ke ranah hukum.

Psikolog Lita Gading akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2025).

Kehadirannya kali ini berkaitan dengan laporan baru yang dilayangkan oleh suami dari Mulan Jameela tersebut. 

Tak datang seorang diri, Lita, begitu sapaan akrabnya, tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin.

Laporan tersebut menjerat Lita Gading dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dugaan itu berawal dari konten Lita Gading yang berjudul “Ayam Sayur” di akun media sosialnya.

Dalam video tersebut, wanita lulusan S3 Psikologi Klinis ini menyinggung soal dugaan Ahmad Dhani yang melakukan abuse of power sebagai anggota DPR.

Menanggapi laporan baru tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, akhirnya buka suara.

“Jadi gini teman-teman ya. Klien saya ini dilaporkan dengan laporan baru per tanggal 18 September mengenai dua video Instagram, salah satunya berjudul ‘Ayam Sayur’,” ujar Syamsul, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/10/2025). 

“Jadi, klien saya dilaporkan terhadap pencemaran nama baik dari ‘Ayam Sayur.’ Videonya itu yang membuat pelapor atau pengadu ini tersinggung,” lanjutnya.

Syamsul menjelaskan bahwa unsur pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.

Namun, ia mengaku heran dengan tuduhan tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved