Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi

TERBUKTI Bukan Pengedar Narkoba, Pengacara Ammar Zoni Kuak Derita Eks Irish Bella ‘Kuasa Tuhan’

"Ini bagian dari kuasa Tuhan untuk dia (Ammar Zoni), di mana Ammar dibuat seperti bandar besar," ujar Jon Mathias

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
FAKTA KASUS AMMAR - Kolase potret Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. TERBUKTI Bukan Peredaran Narkoba, Pengacara Ammar Zoni Kuak Derita Eks Irish Bella ‘Kuasa Tuhan’ 

SRIPOKU.COM - Fakta terungkap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan kasus selebritas Ammar Zoni yang disebut sebagai pengepul narkoba bukanlah peredaran narkoba.

Hal ini sontak membuat pengacara Ammar Zoni buka suara.

Menurutnya terungkapnya fakta baru ini merupakan kuasa Tuhan.

"Ini bagian dari kuasa Tuhan untuk dia (Ammar Zoni), di mana Ammar dibuat seperti bandar besar," ujar Jon Mathias.

"Akhirnya, Tuhan memberikan jawaban atas hidayahnya kepada Pak Ditjen Pas untuk berbicara apa adanya yang membuka fakta sebenarnya.

Dan, tidak sesuai dengan seperti perkataan jaksa atau berita-berita di luaran yang menyeramkan mengenai Ammar Zoni," tuturnya.

Ia juga menegaskan, kesalahan juga terletak pada petugas lapas yang bisa meloloskan narkoba jenis ganja satu linting.

Pengacara Ammar Zoni tersebut merasa, untuk masuk ke dalam lapas memiliki penjagaan yang berlapis.

"Kalau pun disebut ada penyelundupan dari luar tentu tugasnya petugas lapas. Dilihat pemeriksaan ke sana itu pemeriksaan ketat, harus melewati beberapa pintu besi, belum lagi alat deteksi mulai dari x-tray, kemudian x-traytangan," ujarnya.

"Pintunya juga berlapis tiga kali, kita ke ruangan administrasi, ada foto, sidik jari. Menurut saya kalau dari luar itu sulit. Kalau ada kelalaian yang terjadi berarti yang bertanggung jawab utama itu adalah petugasnya," lanjutnya.

Melihat dari barang bukti yang ada yaitu satu linting ganja, Jon Mathias merasa ada yang aneh atas dugaan perbuatan pihak lapas kepada Ammar Zoni.

"Kalau lah itu faktanya, tentu kan tidak pantas dibawa ke Nusakambangan apalagi barang bukti hanya satu linting ganja, kemudian di dalam ada tujuh orang di sel tahanan. Buat saya itu ada keanehan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan kasus selebritas Ammar Zoni yang disebut sebagai pengepul narkoba bukanlah peredaran narkoba.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Brigjen Pol (Purn) Drs Mashudi.

"Kami mau menyampaikan bahwa kasus masalah Ammar Zoni pada Januari yang sudah lama itu, dilakukan pemeriksaan penggeledahan secara rutin baik oleh Kalapan Rutan 1 bulan dua kali," ujar Brigjen Pol (Purn) Drs Mashudi dikutip dari program Intens Investigasi, Selasa (21/10/2025).

Drs Mashudi menyebut, pada saat penggeledahan di kamar lapas ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja satu linting.

"Pada saat itu, satu kamar terdapat tujuh orang dan salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukan ganja satu linting.

Dari hasil itu dilakukan pemeriksaan, Ammar Zoni sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih," tuturnya.

Ia memastikan, bahwa kasus yang dialami Ammar Zoni bukanlah peredaran narkoba.

"Setelah itu proses pemeriksaan sampai kemarin 8 Oktober sudah SP 2 sehingga dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu komitmen yang disampaikan bahwa itu bukan peredaran, tetapi hasil rahasia rutin yang dilakukan petugas kita," paparnya.

"Ini salah satu mis yang harus diluruskan bukan peredaran narkoba, tetapi hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin kepada seluruh lapas yang ada di Indonesia dalam satu bulan dua kali," tutupnya.

KONDISI AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni. Penampakan menyedihkan Ammar Zoni
KONDISI AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni. Penampakan menyedihkan Ammar Zoni (Tiktok)

Baca juga: Diajak Nikah di Rutan, Kamelia Bongkar Alasan Tolak Niat Baik Ammar Zoni, Rencana Awal Tahun Hancur

Ajak Kamelia Nikah di Rutan

Setia tunggu Ammar Zoni, terungkap alasan Kamelia tak mau diajak nikah mantan suami Irish Bella di rutan.

Dalam podcast milik dokter Richard Lee, Kamelia mengungkapkan rencana pernikahannya dengan mantan suami Irish Bella itu.

Sebenarnya, jika Ammar Zoni tak terjerumus kasus baru lagi, mereka akan menikah pada Januari 2026.

"Benar ya mau menikah di bulan Januari nanti," tanya dokter Richard Lee, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Rabu (22/10/2025).

"Sebenarnya nggak rencana ke situ, cuman tipenya Bang Ammar nih kayaknya tipe harus ditemenin," kata Kamelia.

"Takut belok lagi dia soalnya," lanjutnya.

Ustaz Derry Sulaiman yang ikut hadir di podcast bersama Kamelia pun membocorkan keinginan Ammar Zoni untuk melangsungkan pernikahan di dalam penjara.

Mendengar hal itu, perempuan beprofesi sebagai dokter gigi ini langsung menolak keinginan Ammar karena alasan orang tua.

"Ammar ngomong ke aku mau nikah di dalam penjara, dia (Kamelia) nggak mau" ucap pendakwah bernama asli Deri Guswan Pramona ini.

"Ya tapinya aku nggak mau," sahut Kamelia.

"Dia maunya keluar (penjara) baru nikah, ada orang tua kan," terang Ustaz Derry.

"Aku ada orang tua soalnya," Kamelia menimpali.

Kamelia tak menampik dirinya dan Ammar Zoni memang berencana untuk menikah.

"Iya rencananya pas keluar, ya kita sama-sama dewasa,"

"'Udah ah aku nggak mau dosa lagi, nggak mau pacaran, kita nikah aja'," bebernya.

 

Sebut Ini Ujian

Dokter Kamelia mengungkapkan perasaannya ketika mendengar kasus Ammar Zoni hingga harus dipindahkan ke Nusakambangan.

Menurutnya ini adalah ujian berat dari Allah SWT.

"Aduh, syok banget sih. Kayak main rollercoaster. Rabu lalu di Kejaksaan, Rabu ini di Nusakambangan.

Aduh, masya Allah banget ujiannya Bang Ammar tuh," kata Dokter Kamelia.

Tak disangka, komunikasi terakhir mereka lewat telepon wartel (warung telekomunikasi) penjara menjadi sebuah pertanda.

Dalam perbincangan itu, Ammar Zoni seolah sudah memiliki firasat kuat bahwa dirinya akan dipindahkan.

Firasat itu muncul setelah ramai pemberitaan mengenai pernyataan tegas menteri yang akan menindak narapidana narkoba.

Dia (Ammar) sudah ada feeling, 'Kalau aku dipindahin, cari aku ya,' kata dia gitu," tutur Dokter Kamelia menirukan ucapan Ammar.

Mendengar permintaan tersebut, Dokter Kamelia hanya bisa berusaha menenangkan dan memberikan janji setianya.

"'Iya,' aku bilang gitu, 'pasti aku cari'," jawabnya kala itu.

Rupanya, firasat Ammar terbukti benar. Dia benar-benar dipindahkan secara diam-diam pada dini hari.

Pesan terakhirnya itu kini menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh orang-orang terdekatnya.

Dia langsung telepon dan langsung bilang, 'Feeling-nya aku bakal dipindahin ke sana, kamu sama Om Jon (pengacara) sama adik-adik aku, cari aku ya,' kata dia," kenang Dokter Kamelia.

Meski hatinya hancur, Dokter Kamelia menunjukkan ketegarannya.

Dia menegaskan bahwa dirinya, bersama keluarga dan tim kuasa hukum, tidak akan pernah meninggalkan Ammar Zoni sendirian.

Dukungan penuh akan terus mereka berikan.

Kamelia berjanji akan selalu ada untuk Ammar Zoni apapun yang terjadi.

"Pokoknya kita di sini. Aku, Adit, Om Jon, semua temannya Bang Ammar akan support, akan kawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan benar-benar terbukti, itu saja," pungkasnya.

Butuh Rehabilitasi

Kasus yang tengah dijalani Ammar Zoni, membuat saksi ahli hukum, Doktor Anang Iskandar buka suara.

Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.

Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar.

Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.

"Kalau tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," selorohnya.

"Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini.

Dijelaskan Iskandar, Ammar Zoni sebagai seorang pecandu hanya akan mengulang kesalahan yang sama apabila dipenjara.

"Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.

Akhirnya, tak heran apabila narkoba bisa beredar di dalam lapas.

"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas Doktor yang juga penyandang gelar SIK, S.H, M.H ini.

"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara," sambungnya.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved