Lisa Mariana Jadi Tersangka
Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Sakit, tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku sakit.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku sakit.
Lisa Mariana pun terang-terangan bakal absen pada pemeriksaan hari ini Senin (20/10/2025), dan minta dijadwalkan ulang.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.
Baca juga: HUKUMAN Lisa Mariana Pasca Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Puji Kinerja Polisi
Menurut John kondisi Lisa Mariana tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"(Lisa Mariana) Enggak hadir, sakit," kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan dilansir dari TribunSeleb.
John mengaku akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan surat atas tidak hadirnya kliennya tersebut.
Adapun surat tersebut juga berisi agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda pada pekan depan.
"Hari ini saya jam 1 ke sana (Bareskrim), (minta pemeriksaan) diundur minggu depan," ungkapnya.
Hukuman Lisa Mariana
Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025) malam.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki dilansir dari TribunSeleb.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).
Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB," kata dia.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya.
Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar.
Hukuman Pasal 310 ayat (1) KUHP yakni dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP dihukum penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Keduanya merupakan bagian dari delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.
Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tambahnya.
Sebelumnya Lisa Mariana membongkar cara Ridwan Kamil menafkahinya.
Baca juga: REAKSI Lisa Mariana setelah Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Pamer Rujuk pasca Ditalak 3 Suami
Diakui Lisa Mariana, Ridwan Kamil akan memberikan transferan uang dari rekening yang berbeda.
Lisa Mariana mengatakan uang yang diterimanya dari Ridwan Kamil secara rutin dulu itu merupakan biaya bulanan anaknya, Celine.
"(Transferan uang dari Ridwan Kamil) itu bulanannya Celine," kata Lisa Mariana saat menjadi bintang tamu di acara Rumpi Trans Tv dilansir Sripoku.com Minggu (24/8/2025).
Pada kesempatan itu, Lisa pun mengungkap bahwa rekening yang digunakan Ridwan Kamil untuk memberikan nafkah pada Celine selalu berubah-ubah.
"Nama rekeningnya ganti-ganti setiap transfer," ujar Lisa.
Lisa juga menyebut bahwa Ridwan Kamil tak pernah memberikan keterangan saat mentransfer uang.
"Ada keterangannya buat Celine?" tanya Feni Rose.
"Enggak ada lah, tiba-tiba udah masuk aja (uangnya) gitu," kata Lisa Mariana.
Jhon Boy, kuasa hukum Lisa Mariana juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil memberi uang untuk kliennya tidak hanya melalui transfer, tetapi juga dalam bentuk tunai.
"Enggak ada lah (keterangan uang tersebut buat apa dan siapa), kan bukan belanja online. Jadi, ada yang berbentuk cash dan ada yang transfer," sahut pengacara Lisa Mariana.
Lisa Mariana pun membenarkan hal tersebut bahwa suami Atalia Praratya itu biasanya memberi uang secara cash menggunakan box, bila nominalnya melebihi dua digit.
"Kalau sudah lebih dari Rp10 juta gitu, lebih dari dua digit itu dia cash kasihnya," imbuh Lisa Mariana.
| Polisi Akui Tak Bisa Memenjarakan Lisa Mariana, Kubu Ridwan Kamil Bereaksi |
|
|---|
| 'Aku Lega Ya' Makna Wajah Penuh Keceriaan Lisa Mariana Usai Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka |
|
|---|
| TES DNA Jadi Kunci, Lisa Mariana tak Bisa Lari dari Proses Hukum, Pihak Ridwan Kamil Beri Efek Jera |
|
|---|
| Ngaku Sakit Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Lisa Mariana Kepergok Siaran Langsung |
|
|---|
| Alasan Lisa Mariana Absen Dari Panggilan Polisi Sebagai Tersangka, Katanya Siap Kooperatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hasil-Tes-DNA-Ridwan-Kamil-Eks-Kapolda-Geram-Lisa-Mariana-Ngamuk-tak-Terima.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.