Nikita Mirzani Ditahan

NIKITA Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys, Denda Rp 2 Miliar

Setelah dipenjara sejak Maret 2025 lalu, kini Nikita Mirzani resmi mendapat vonis kasusnya dengan Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Tangkapan layar YouTube. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys 

SRIPOKU.COM - Setelah dipenjara sejak Maret 2025 lalu, kini Nikita Mirzani resmi mendapat vonis kasusnya dengan Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Nikita Mirzani ini dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang
NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang (Warta Kota/Ari Puji)

Baca juga: TERJADI Lagi, Nikita Mirzani Dibentak Hakim saat Sidang Imbas Adu Mulut dengan Jaksa: Terdakwa Diam!

Dilansir dari YouTube Reyben Entertainment, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tak sendirian dalam kasus ini sosok Mail asisten Nikita Mirzani pun ikut terseret.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nikita Mirzani Pasrah

Sebelum sidang berlangsung, Nikita Mirzani pun mengaku pasrah dengan vonis yang akan didapatnya.

"Terserah, mau dituntut berapa," kata Nikita Mirzani dilansir dari WartakotaLife.

"Pasrah," lanjutnya tersenyum.

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, yakin kliennya akan bebas dari perkara pemerasan dan TPPU ini.

"Harus bebas, tuntutan apapun dari jaksa, kami lawan secara hukum, kami melawan dengan keilmuan dan argumentasi-argumentasi hukum," kata Usman.

SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).
SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025). (Instagram @pcs203)

Baca juga: TERJADI Lagi, Nikita Mirzani Dibentak Hakim saat Sidang Imbas Adu Mulut dengan Jaksa: Terdakwa Diam!

Bukti Suap Nikita Mirzani Dibongkar di Persidangan

Sebelumnya, dalam persidangan, Ismail Marzuki alias Mail asisten Nikita Mirzani mengambil uang dari dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Mail menceritakan sendiri dalam persidangan tersebut jika dirinya mengambil uang di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. 

Kini uang tersebut menjadi bukti kasus dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani.

Mail mengungkapkan kronologi  dirinya mengambil uang dokter Reza Gladys dalam sidang terdakwa Nikita Mirzani

Menurut Mail, uang tunai itu diserahkan oleh Reza dan suaminya pada 15 November 2024. 

Pada 14 November atau sehari sebelumnya, Reza Gladys mentransfer uang untuk Nikita Mirzani senilai Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa.

Uang tersebut diketahui untuk membayar cicilan rumah Nikita Mirzani.

“Yang cash itu Reza Gladys yang bilang ke saya, ‘Mail, sisanya besok ya.’ Sisanya besok suaminya yang antar ke mal.

Dia sendiri yang atur ketemuan di mal, waktunya, jamnya,” ujar Mail di persidangan, Kamis (21/8/2025) dilansir Tribunnews.com.

Kemudian sisanya diambil secara tunai oleh Mail di Mal kawasan Cinere, Jakarta Selatan. 

Mail menjelaskan, pertemuan itu terjadi sebelum ia berangkat ke Lampung bersama Nikita Mirzani

Mereka sepakat bertemu pukul 11.00 WIB, namun kemudian diundur menjadi pukul 15.00 WIB karena Reza mengaku harus melakukan siaran langsung.

“Terus diundur, dia sendiri yang ngundur katanya dia mau live. Jam 1 sampai terakhir jam 3. Aku udah enggak ngerti dia ngomong apa. Terus, dia bilang suaminya nanti jam 15.45 di restoran Waki," jelas Mail.

Dalam momen itu, Mail menduga lokasi pertemuan diatur sedemikian rupa agar berada di area yang terjangkau CCTV.

“Dan saya pas sampai di restoran Waki, saya kira saya duduk di tengah, tapi ternyata suaminya itu hadir di belakang. Dia yang udah nge-set tempatnya, dia kan udah nge-set CCTV nya,” ucap Mail. 

Kemudian uang cash tersebut tidak diberikan langsung oleh suami Reza Gladys, melainkan dititipkan oleh ajudannya. 

Meski demikian, proses penyerahan uang disaksikan oleh suami Reza Gladys, Mail sendiri, serta dua orang lainnya yakni Diki dan adik Nikita Mirzani.

“Jadi Reza Gladys nungguin, terus ngobrol sebentar, udah saya cabut. Dia, langsung mau nonton bola, terus saya mau berangkat ke Lampung juga,” kata Mail.

Kemudian uang tunai Rp 2 miliar itu dimasukkan ke dalam mobil dan dihambur-hamburkan oleh ajudan suami Reza di kursi mobil belakangnya.

“Saya bawa ke kursi, saya ceritain dulu. Jadi pas saya bawa ke mobil, suaminya yang langsung masukin (uangnya ke mobil). Pertama suaminya dulu, baru kedua ajudannya. Kedua ajudannya yang masuk, ngehambur-hamburin (uangnya di) mobil,” ucap Mail. 

Setelahnya Mail mengantar uang Rp2 miliar ke rumah Nikita Mirzani untuk menyerahkannya kepada Sang artis.

“Rumahnya Niki (setelah itu). Niki (diterima langsung ). Soalnya Niki di rumah,” tutur Mail.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved