Vadel Badjideh Tersangka

DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik

Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh sedih divonis 9 tahun penjara. DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik 

SRIPOKU.COM - Divonis 9 tahun penjara, pihak Vadel Badjideh ungkap keraguannya, sindir hasil kesaksian dari ahli forensik.

Oya Abdul Malik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh meragukan kehamilan anak Nikita Mirzani, LM karena berhubungan badan dengan kliennya. 

Keraguan ini muncul karena adanya kesaksian dari ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei dan Juni 2024. 

"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).

Vadel Badjideh sendiri baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret.

Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM diketahui berada di UK, Amerika Serikat untuk menempuh pendidikannya. 

"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya. 

"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya. 

Kemudian LM dalam keterangannya mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April.

Sehingga Oya meragukan kehamilan tersebut lantaran persetubuhan yang mereka lakukan. 

"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkasnya. 

DIVONIS - Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Mantan kekasih putri Nikita Mirzani ini divonis hakim sembilan tahun penjara.
DIVONIS - Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Mantan kekasih putri Nikita Mirzani ini divonis hakim sembilan tahun penjara. ((Kompas.com/Cynthia Lova))

Baca juga: Tuduhan Nyai Terbukti, Vadel Badjideh Mantan Kekasih Putri Nikita Mirzani Divonis Penjara 9 Tahun

Sebelumnya setelah kurang lebih 7 bulan mendekam di penjara akhirnya Vadel Badjideh menerima vonis.

Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas tindakan asusila Lolly putri Nikita Mirzani.

Karena itu, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1 Miliar.

Hal itu diungkap saat Vadel Badjideh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/10/2025) kemarin.

Vadel terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dilansir dari TribunSeleb.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Mengetahui putranya divonis hingga 9 tahun, Titin ibunda Vadel langsung pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved