Isu Ridwan Kamil

TOLAK DAMAI Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum, Ingin Lisa Mariana Jera, Tegas Ogah Tes DNA Ulang

Agenda pemanggilan ini bertujuan untuk mediasi, yang berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Tribunnews.com/Abdi Ryanda
HUKUM BERLANJUT - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025) (kiri). Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana, tak Mau Tes DNA Ulang 

Beberapa waktu lalu hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA putri Lisa Mariana sudah diumumkan dan hasilnya negatif.

Karena itu, Lisa Mariana merasa tak puas dan menginginkan tes DNA kembali.

Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. 

"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di salah satu rumah sakit swasta," kata Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa dilansir dari TribunSeleb.

Hingga kini Lisa meyakini bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis CA.

Dikatakan Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 

"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata Bertua.

Bertua menegaskan bahwa pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.

"Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya," ujar dia.

Ia menyebut permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Tembusan permohonan juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. 

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved