Berita Mulan Jameela

Usai Ganti Sri Mulyani, Prabowo Didesak Copot Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Dicap tak Berkualitas

Lita Gading kini meminta Prabowo untuk mendepak pasangan suami istri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dari DPR.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
DIMINTA MUNDUR - Kolase Instagram. Usai Ganti Sri Mulyani, Prabowo Didesak Copot Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

"Cie yang laporin saya? Mana udah sampai mana nih?," ujar Lita, dikutip Tribunnews, Rabu (30/7/2025). 

"Lama bener? Saya tungguin loh," lanjut Lita Gading dengan nada menyindir.

Tak berhenti di situ, Lita juga menyinggung sikap Ahmad Dhani yang dinilainya terlalu banyak bicara ke media tanpa menguatkan dasar hukum yang jelas.

"Makanya kalau apa-apa itu jangan suka ngomong melulu ke media. Tapi esensi pasalnya nggak jelas," lanjutnya.

Lita bahkan menyebut Dhani salah pilih lawan, menyiratkan bahwa ia sudah memiliki bukti yang cukup untuk menghadapi segala tuduhan.

"Dan yang kamu lawan tau nggak, salah lawan," tegas Lita.

"Kartu lo sudah gua pegang."

Gaji Mulan Jameela

Mengutip Surya Malang, gaji Mulan Jameela di DPR terdiri dari beberapa aspek.

Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mantan rekan duet Maia Estianty ini juga akan menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPR, dengan nominal yang berbeda.

Rincian tunjangan meliputi, tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved