Hasil Tes DNA Ridwan Kamil

PASCA Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Negatif, Psikolog Sentil Ridwan Kamil, Kisah Asmara Dikuliti

Psikolog yang dulunya berprofesi sebagai penyanyi dan model ini bahkan menyebut jika Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pernah menjalin cinta.

Editor: pairat
Instagram
SENTIL RIDWAN KAMIL - Kolase Lisa Mariana (kiri) Ridwan Kamil (kanan). Pasca tes DNA negatif, kini hubungan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dikuliti psikolog Tika Bisono. 

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) lalu.

CA nama inisial anak dari mantan model majalah dewasa itu yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah pria 53 tahun itu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Kini, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.

"Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Kombes Rizki dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Berbekal hasil tes DNA tersebut, polisi akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Kombes Rizki mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap ibu dua anak itu.

"Jadi tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum," terang Kombes Rizki.

"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," sambungnya.

Terkait jadwal gelar perkara, Kombes Rizki sendiri belum bisa memastikan.

"Nanti kita update," jelas Rizki.

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada Jumat (11/4/2025).

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved