Ramadan 2026

Zakat Fitrah vs Zakat Mal, Mana yang Wajib Anda Tunaikan? Berikut Rincian Perbedaannya

Zakat Fitrah vs Zakat Mal: Mana yang wajib Anda bayar? Simak rincian perbedaan waktu, besarannya.

Tayang:
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI ZAKAT - Zakat Fitrah vs Zakat Mal: Mana yang wajib Anda bayar? Simak rincian perbedaan waktu, besaran, hingga update nisab tahun 2026 agar ibadah tepat sasaran. 
Ringkasan Berita:
  • Zakat fitrah dan zakat mal sama-sama wajib, tetapi berbeda dari segi tujuan, waktu pembayaran, dan objek yang dizakatkan
  • Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan untuk menyucikan jiwa, sedangkan zakat mal dikeluarkan kapan saja saat harta mencapai nisab dan haul untuk membersihkan kekayaan
  • Memahami perbedaan ini membantu umat Muslim menunaikan zakat sesuai syariat sekaligus memperkuat solidaritas sosial dan keadilan ekonomi

SRIPOKU.COM - Menjelang hari raya Idulfitri, pertanyaan mengenai zakat kembali menjadi topik hangat bagi umat Muslim. 

Namun, di tengah persiapan lebaran, masih banyak yang bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal?

Keduanya memang sama-sama wajib bagi yang mampu, namun tujuan, waktu pembayaran, hingga cara menghitungnya memiliki ketentuan yang berbeda. 

Memahami rincian ini sangat penting agar ibadah yang kita tunaikan tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga sah sesuai syariat.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah 2026: Bacaan Niat Lengkap untuk Keluarga dan Kriteria Penerima Sesuai Syariat

1. Hakikat: Menyucikan Jiwa vs Membersihkan Harta

Perbedaan paling mendasar terletak pada esensi dari masing-masing zakat tersebut.

  • Zakat Fitrah: Bertujuan untuk menyucikan jiwa (zakat al-fitr) setelah menjalani puasa penuh di bulan Ramadan. Ini adalah bentuk kepedulian sosial agar kaum dhuafa dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
  • Zakat Mal: Berfokus pada harta kekayaan (mal). Tujuannya adalah membersihkan harta dari hak orang lain, mendorong keadilan ekonomi, dan memastikan aset tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja.

2. Waktu Pembayaran: Sekali Setahun vs Kapan Saja

  • Zakat Fitrah: Terikat pada bulan Ramadan. Boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, namun waktu paling utama adalah setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum shalat Idulfitri dimulai.
  • Zakat Mal: Tidak terikat pada bulan Ramadan. Zakat ini wajib dikeluarkan kapan pun harta telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun). Namun, untuk zakat penghasilan atau pertanian, tidak perlu menunggu satu tahun (haul).

3. Siapa yang Wajib Membayar?

  • Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap Muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki, perempuan, dewasa, hingga bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Syaratnya sederhana: memiliki kelebihan makanan pokok untuk malam dan hari raya.
  • Zakat Mal: Hanya wajib bagi Muslim yang memenuhi kriteria kekayaan tertentu. Syaratnya adalah harta tersebut milik penuh, telah mencapai nisab, dan sudah berlalu satu tahun (untuk jenis harta tertentu).

4. Besaran dan Apa yang Dizakatkan?

  • Zakat Fitrah: Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras di Indonesia) sebesar 1 sha’ atau setara ±2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika diganti uang, nilainya harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sesuai ketentuan lembaga resmi.
  • Zakat Mal: Meliputi berbagai jenis aset seperti emas, perak, tabungan, aset perdagangan, hingga hasil tambang. Berdasarkan ketetapan terbaru tahun 2026, nisab zakat penghasilan adalah Rp7.640.144 per bulan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

5. Penerima Zakat (Mustahik)

Meskipun sifatnya berbeda, keduanya disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang sama sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.

Kesimpulan: Jangan Sampai Tertukar

Singkatnya, Zakat Fitrah wajib bagi semua Muslim di akhir Ramadan untuk menyucikan diri. Sementara Zakat Mal hanya wajib bagi mereka yang mampu secara ekonomi untuk membersihkan keberkahan hartanya.

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat dianjurkan agar distribusi lebih merata dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.***

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved