Korban Dihunus Parang, Perampok Minimarket di Muara Enim Ditangkap

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
RAMPOK MINIMARKET - Dua perampok beraksi di salah satu minimarket kawasan Kabupaten Muara Enim. Kabar terbaru, satu dari dua pelaku sudah berhasil ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
  • Salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkan ke arah korban ketika beraksi.
  • Pihak minimarket mengalami kerugian jutaan rupiah.

 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dalam waktu sekitar 1 x 24 jam, tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Pria inisial PP itu beraksi di minimarket kawasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim itu beraksi bersama RS (29) yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian, STrK SIK MSi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antar jajaran dalam merespons laporan masyarakat.

Pelaku beraksi melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diceritakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.23 WIB.

Korban yang merupakan pegawai minimarket bersama seorang rekannya sedang membersihkan rak dagangan. 

Tiba-tiba saksi melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di dalam toko.

Kemudian, salah satu pelaku berdiri di dekat pintu masuk, sementara pelaku lainnya berada di area kasir.

Ia langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 1.286.000, serta sejumlah barang berupa 1 unit PDA scanner, 1 unit tablet Samsung A7 Lite dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A05. 

"Saat itu pelapor dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, namun salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkannya ke arah korban untuk mengintimidasi agar tidak berteriak," ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, lalu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat nomor ke arah Pasar Tanjung Enim. 

Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim.

Kemudian, kata Reskrim, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved