Kunci Jawaban

Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 291 Kurikulum Merdeka

Berikut kunci jawaban Penilaian Pengetahuan PAI kelas 11 SMA halaman 291 lengkap yang dapat menjadi referensi belajar siswa.

Tayang:
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI kunci jawaban Penilaian Pengetahuan PAI kelas 11 SMA halaman 291 Kurikulum Merdeka. 

Ringkasan Berita:
  • Latihan soal PAI kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka membahas ketentuan pernikahan dalam Islam, termasuk wanita yang haram dinikahi karena mushaharah dan radha’ah.
  • Materi ini juga menjelaskan jenis pernikahan yang dilarang, seperti nikah mut’ah, muhallil, dan pernikahan saat masa iddah.
  • Selain itu, siswa juga mempelajari hal-hal yang merusak pernikahan serta perbedaan jenis talak dan pihak yang berhak menjadi wali nikah.

 

SRIPOKU.COM - Latihan soal Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 SMA halaman 291 Kurikulum Merdeka membahas berbagai ketentuan penting dalam pernikahan menurut Islam.

Latihan soal ini mengulas materi terkait wanita yang haram dinikahi, jenis pernikahan yang dilarang, hingga perbedaan jenis talak.

Baca juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 11 SMA Halaman 255 Kurikulum Merdeka

Berikut selengkapnya kunci jawaban Penilaian Pengetahuan PAI kelas 11 SMA halaman 291 Kurikulum Merdeka.

Penilaian Pengetahuan

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan tepat!

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

JawabanDua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah, sebagai berikut.

- Mushaharah (ikatan pernikahan)

  • Mertua (Ibu dari istri)
  • Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
  • Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
  • Istri anak laki-laki (menantu).

Baca juga: Latihan Soal Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 11 SMA Halaman 288 Kurikulum Merdeka

- Radha’ah (sepersusuan)

  • Ibu yang menyusui
  • Saudara perempuan sepersusuan.

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Jawaban: Tiga jenis pernikahan yang dilarang, antara lain:

  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
  • Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Jawaban: Empat hal yang merusak pernikahan, antara lain.

  • Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
  • Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
  • Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
  • Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

JawabanPerbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in adalah.

  • Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
  • Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
  • Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved