Kunci Jawaban

Soal HOTS Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Materi Bab 3 Patuh Terhadap Norma

Ini latihan soal HOTS Bab 3 Patuh Terhadap Norma Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI - Ini ringkasan materi Bab 3 Patuh Terhadap Norma Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Beserta 5 Soal HOTS. 

3. Mengapa norma hukum dianggap sebagai norma yang paling efektif dalam menjamin ketertiban masyarakat dibandingkan norma lainnya?

A. Karena sumbernya berasal dari hati nurani yang paling dalam.

B. Karena hukum memiliki sanksi yang tegas, tertulis, dan dipaksakan oleh aparat negara.

C. Karena hukum hanya mengatur tentang tindak kejahatan besar saja.

D. Karena hukum tidak memerlukan kesadaran dari masyarakat dalam pelaksanaannya.

Jawaban : B. Karena hukum memiliki sanksi yang tegas, tertulis, dan dipaksakan oleh aparat negara.

4. Seorang siswa menemukan dompet berisi uang yang sangat banyak di kantin sekolah. Meskipun tidak ada orang yang melihat dan ia sangat membutuhkan uang untuk membayar buku, ia memutuskan menyerahkan dompet tersebut ke ruang guru. Tindakan siswa tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap norma... karena...

A. Norma kesopanan; takut ditegur oleh bapak/ibu guru.

B. Norma hukum; takut dilaporkan ke polisi oleh pemilik dompet.

C. Norma kesusilaan; mengikuti bisikan hati nurani untuk bertindak jujur.

D. Norma agama; berharap mendapatkan imbalan pahala yang besar.

Jawaban : C. Norma kesusilaan; mengikuti bisikan hati nurani untuk bertindak jujur.

5. Dalam kehidupan bernegara, kepatuhan terhadap norma hukum merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia". Apa analisis yang paling tepat mengenai hubungan ini?

A. Hukum dibuat agar semua warga negara memiliki hobi yang sama.

B. Kepatuhan hukum mencegah konflik antarwarga sehingga persatuan tetap terjaga.

C. Persatuan hanya bisa dicapai jika semua orang dihukum penjara.

D. Hukum hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu agar mereka bersatu.

Jawaban : B. Kepatuhan hukum mencegah konflik antarwarga sehingga persatuan tetap terjaga.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved