Rangkuman Materi

Rangkuman Materi BAB 5 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka

Inilah rangkuman materi BAB 5 Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku.

Tayang:
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Sripoku.com
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - BAB 5 Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku. 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi BAB 5 Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka yang dilansir melalui YouTube Mudah Belajar Official.

Rangkuman Materi BAB 5 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka

Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

A. Wawasan Nusantara untuk Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

1. Definisi Wawasan Nusantara

Secara etimologi, Wawasan berasal dari bahasa Jawa, wawas, yang berarti pandangan. Nusantara terdiri dari nusa (pulau/kepulauan) dan antara (laut, seberang, atau hubungan). Secara kebahasaan, Wawasan Nusantara berarti pandangan bangsa yang terhubung oleh lautan.

Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Intinya, Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan dalam aspek geografis maupun ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya (ipoleksosbud). Tujuan utama mengenali diri dan lingkungan adalah agar tercipta kehidupan yang selaras, harmonis, aman, dan nyaman.

Baca juga: Rangkuman Materi Tema 03 IPS Kelas 8 SMP, Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa

2. Tujuan dan Landasan Wawasan Nusantara

Tujuan utama Wawasan Nusantara adalah terwujudnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

  • Persatuan Bangsa: Dimaknai sebagai kehidupan masyarakat yang saling menghargai perbedaan (agama, suku, ras, budaya), memupuk jiwa kekeluargaan, dan semangat toleransi.
  • Kesatuan Wilayah: Gugusan pulau-pulau di NKRI dilihat sebagai satu kesatuan wilayah yang dihubungkan oleh lautan, bukan dipisahkan.

Landasan pemikiran Wawasan Nusantara adalah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, khususnya lima pesan pokok pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea ke-4, yang mencakup hakikat martabat bangsa, cita-cita nasional, kebulatan tekad, kepentingan nasional, dan pencapaian tujuan nasional.

Baca juga: Rangkuman Materi Tema 04 IPS Kelas 8 SMP, Pembangunan Perekonomian Indonesia

3. Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai ajaran dalam menentukan sikap berbangsa dan bernegara. Konsep ini berada pada dua dimensi fenomena:

  • Dimensi Kewilayahan dan Geografis: Wilayah Indonesia (daratan dan lautan) adalah satu kesatuan entitas (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya) dan karunia Tuhan yang harus dijaga kelestariannya.

Dimensi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Indonesia adalah satu kesatuan meskipun beragam suku, etnis, dan budaya, yang terikat dalam kesepakatan satu bangsa dan satu negara.

Konsepsi ini ditegaskan oleh Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) yang menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau adalah bagian integral dari wilayah NKRI.

Fungsi Wawasan Nusantara:

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, aturan, motivasi, dan rambu-rambu penentuan kebijakan, terutama untuk:

  • Menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan semangat kebangsaan (cinta tanah air).
  • Menumbuhkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
  • Mendasarkan diri pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan.

4. Arti Penting Wawasan Nusantara

Pentingnya Wawasan Nusantara adalah untuk memastikan keutuhan tanah air dan bangsa sebagai satu kesatuan. Tanpa konsep ini, lautan antarpulau akan dianggap laut bebas, membahayakan kedaulatan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan NKRI sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara.

B. Pelaksanaan Wawasan Nusantara

Pelaksanaan Wawasan Nusantara dijabarkan dalam lima aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (Astagatra):

1. Pelaksanaan Wawasan Nusantara dalam Kehidupan

  • Satu Kesatuan Politik: Wilayah nasional, termasuk seluruh kekayaannya, merupakan satu kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan bangsa yang bulat, berideologi Pancasila, dan berlandaskan UUD NRI Tahun 1945, serta turut menciptakan ketertiban dunia.
  • Satu Kesatuan Ekonomi 5: Kekayaan Nusantara adalah modal dan milik bersama. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, berdasar asas kekeluargaan.
  • Satu Kesatuan Sosial Budaya: Masyarakat Indonesia adalah satu, dan kehidupan bangsa harus serasi. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, dengan corak ragam yang menjadi kekayaan bangsa yang harus dilestarikan.
  • Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan: Ancaman terhadap satu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.
  • Satu Kesatuan Lingkungan Hidup: Seluruh ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia (darat, laut, udara) adalah satu kesatuan alamiah yang harus dikelola secara bijak untuk kemakmuran rakyat dan dijaga dari kerusakan.

2. Tantangan Pelaksanaan Wawasan Nusantara

Pelaksanaan Wawasan Nusantara menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama di era teknologi informasi:

  • Tantangan Eksternal (Luar): Serangan bersenjata, masuknya paham-paham ekstrem yang merusak Pancasila, masuknya budaya asing yang merusak moral, dan serangan siber.
  • Tantangan Internal (Dalam): Munculnya kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri, perpecahan atau perselisihan antarkelompok, aparat negara yang tidak amanah, memudarnya sikap nasionalisme, dan ketidakbijakan dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.

3. Perilaku Mendukung Wawasan Nusantara

Setiap warga negara wajib menjaga dan merawat NKRI. Perilaku yang mendukung Wawasan Nusantara meliputi:

  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan menolak tegas ajakan mengganti dasar negara.
  • Memupuk rasa cinta tanah air dan menolak tegas ajakan memisahkan diri dari NKRI.
  • Mematuhi peraturan yang berlaku (di sekolah, rumah, dan negara).
  • Mengembangkan toleransi (bersabar terhadap perbedaan dan tidak memaksakan kehendak).
  • Saling menghormati dan menolak penyebaran kebencian (hate speech).
  • Menyampaikan pendapat melalui saluran yang tepat dan konstitusional.
  • Mencintai produk Indonesia (bangga menggunakan produk lokal).

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved