Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Fikih Kelas 3 Semester 2 Bab 5 Semangat Berpuasa Ramadan, Pengertian, Syarat, Rukun

Dapat dipelajari siswa Kelas 3 MI berupa pengertian, syarat, rukun, sunnah dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Fikih Kelas 3 Semester 2 Bab 5 Semangat Berpuasa Ramadan, Pengertian, Syarat, Rukun 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi fikih selengkapnya.

Terdapat pembahasan mengenai Bab 5 Semangat Berpuasa Ramadan semester 2.

Dapat dipelajari siswa Kelas 3 MI berupa pengertian, syarat, rukun, sunnah dan hal-hal yang membatalkan puasa serta orang yang boleh dan tidak berpuasa.

Dibagikan lewat YouTube Elnafi Edu, pelajari dengan baik materi berikut ini.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 2 MI Semester 2 BAB 3 Shalat Berjamaah, Pengertian, Hukum & Syarat

Puasa

  • Puasa dalam bahasa Arab sama dengan ash-shiyam atau ash-shaum yang artinya menahan diri dari sesuatu.
  • Menurut istilah puasa artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari dengan niat karena Allah Swt.

Ketentuan Puasa

  • Syarat sah puasa yaitu beragama Islam, mumayiz, suci dari haid dan nifas dan dilaksanakan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa.
  • Syarat wajib puasa yaitu berakal, baligh dan kuat untuk berpuasa.
  • Rukun puasa yaitu niat di malam hari dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
  • Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain: (a) makan dan minum yang disengaja, (b) muntah yang disengaja, (c) keluar darah haid, (d) gila, (e) keluar mani dengan sengaja, (f) murtad, (g) berniat untuk membatalkan puasa.
  • Orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadlan adalah: (a) orang yang sakit, (b) orang yang dalam perjalanan jauh (musafir), (c) orang yang tua renta, (d) perempuan hamil atau menyusui

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved