Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pelajaran BAB 4 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ringannya Shalat Bagi Musafir

Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ringannya Shalat Bagi Musafir.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ringannya Shalat Bagi Musafir. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka.

Setelah mempelajari BAB 4 Ringannya Shalat Bagi Musafir, peserta didik dapat menyimak rangkuman materi yang ada di bawah ini.

Mengutip dari YouTube Elnafi Edu, inilah rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka untuk siswa pelajari.

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 3 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat Bagi Orang yang Sakit

Rangkuman Materi BAB 4 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka

Ringannya Shalat Bagi Musafir

Ketentuan Rukhsah Shalat bagi Musafir

  • Seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) niat, (2) keluar dari daerahnya, dan (3) memenuhi jarak tertentu
  • Seorang musafir mendapat rukhsah untuk meringkas (qasar) shalat wajib dari empat raka'at mejadi dua raka'at
  • Seorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim (mendahulukan) shalat
  • Seorang musafir mendapat rukhsah untuk ta'khir (menunda) shalat
  • Seorang musafir mendapat rukhsah tidak melakukan shalat Jum'at atau tidak wajib baginya shalat Jum'at jika ia melakukan perjalanan yang memenuhi syarat untuk manggasar shalat dan menggantikannya dengan shalat Dzuhur

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 2 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan

Shalat diatas kendaraan

Pada asalnya, shalat wajib tidak boleh ditunaikan di atas kendaraan. Hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan sebagaimana perbuatan Nabi Saw, terkecuali dalam keadaan terpaksa seperti khawatir akan habisnya waktu shalat.

Tayammum bagi Musafir

  • Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan shalat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air
  • Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayamum, yaitu bersuci dengan debu

Batas mulai diperbolehkan Mengambil Rukhsah

  • Batas mulai diperbolehan jama dan qasar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya.
  • Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qasar atau jama bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim
  • Apabila musafir terlanjur masuk desa tersebut, maka tidak lagi berhak atas keringanan seperti jama' atau qasan.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved