Rangkuman Materi
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 4 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ringannya Shalat Bagi Musafir
Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ringannya Shalat Bagi Musafir.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka.
Setelah mempelajari BAB 4 Ringannya Shalat Bagi Musafir, peserta didik dapat menyimak rangkuman materi yang ada di bawah ini.
Mengutip dari YouTube Elnafi Edu, inilah rangkuman materi pelajaran BAB 4 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka untuk siswa pelajari.
Baca juga: Rangkuman Materi BAB 3 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat Bagi Orang yang Sakit
Rangkuman Materi BAB 4 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Ringannya Shalat Bagi Musafir
Ketentuan Rukhsah Shalat bagi Musafir
- Seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) niat, (2) keluar dari daerahnya, dan (3) memenuhi jarak tertentu
- Seorang musafir mendapat rukhsah untuk meringkas (qasar) shalat wajib dari empat raka'at mejadi dua raka'at
- Seorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim (mendahulukan) shalat
- Seorang musafir mendapat rukhsah untuk ta'khir (menunda) shalat
- Seorang musafir mendapat rukhsah tidak melakukan shalat Jum'at atau tidak wajib baginya shalat Jum'at jika ia melakukan perjalanan yang memenuhi syarat untuk manggasar shalat dan menggantikannya dengan shalat Dzuhur
Baca juga: Rangkuman Materi BAB 2 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan
Shalat diatas kendaraan
Pada asalnya, shalat wajib tidak boleh ditunaikan di atas kendaraan. Hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan sebagaimana perbuatan Nabi Saw, terkecuali dalam keadaan terpaksa seperti khawatir akan habisnya waktu shalat.
Tayammum bagi Musafir
- Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan shalat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air
- Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayamum, yaitu bersuci dengan debu
Batas mulai diperbolehkan Mengambil Rukhsah
- Batas mulai diperbolehan jama dan qasar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya.
- Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qasar atau jama bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim
- Apabila musafir terlanjur masuk desa tersebut, maka tidak lagi berhak atas keringanan seperti jama' atau qasan.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Rangkuman Materi BAB 3 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat Bagi Orang yang Sakit |
![]() |
---|
Rangkuman Materi SKI Kelas 6 MI Semester 2 Bab 7 Sunan Muria, Biografi, Peran dan Sikap Positif |
![]() |
---|
Rangkuman Materi SKI Kelas 6 MI Semester 2 Bab 6, Ringkasan Sejarah Kebudayaan Islam Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Rangkuman Materi BAB 2 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 1 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ayo Shalat Sunnah Rawatib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.