Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Fikih Kelas 6 MI Semester 2 Bab 7 Luqatah, Pembahasan Ringkasan Barang Temuan

Terdapat penjelasan tentang Barang Temuan atau Luqatah mulai dari pengertian hingga macam-macam bendanya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Fikih Kelas 6 MI Semester 2 Bab 7 Luqatah, Pembahasan Ringkasan Barang Temuan 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi fikih tentang Luqatah selengkapnya.

Dimuat pembahasan dari materi Bab 7 semester 2 untuk menambah wawasan siswa Kelas 6 MI.

Terdapat penjelasan tentang Barang Temuan atau Luqatah mulai dari pengertian hingga macam-macam bendanya.

Disajikan dalam bentuk ringkasan, simaklah pembahasan selengkapnya dilansir lewat YouTube Elnafi Edu.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 6 MI Semester 2 Bab 6, Pembahasan Ringkasan tentang Gasab

Luqatah (Barang Temuan)

  • al-Luqatah sebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah memperoleh sesuatu yang tersia siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
  • Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya,
  • Rukun Luqatah ada dua yaitu: orang yang menemukan barang (laqit) dan barang yang ditemukan (malqut)
  • Kewajiban bagi penemu benda temuan adalah menyimpan dan memelihara dengan baik serta mengumumkannya sampai waktu yang ditentukan.

Macam-macam benda temuan yaitu:

1) Benda-benda tahan lama seperti emas dan perak;
2) Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan seperti, sayuran, buah-buahan
3) Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju;
4) Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved