Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Fikih Kelas 5 MI Semester 2 Bab 6, Ringkasan Pembahasan tentang Haji

Siswa Kelas 5 MI dapat menjadikan rangkuman materi ini sebagai bahan tambahan dalam belajar.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Fikih Kelas 5 MI Semester 2 Bab 6, Ringkasan Pembahasan tentang Haji 

SRIPOKU.COM - Simak dan pahami dengan baik materi fikih berikut.

Disajikan ringkasan pembahasan tentang haji dalam materi Bab 6 semester 2.

Siswa Kelas 5 MI dapat menjadikan rangkuman materi ini sebagai bahan tambahan dalam belajar.

Dikutip lewat YouTube Elnafi Edu, perhatikan dengan cermat materi yang ditampilkan.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 5 MI Semester 2 Bab 5, Ringkasan Pembahasan tentang Kurban

Haji

  • Menurut bahasa haji yang artinya ziarah atau mengunjungi, menuju, menyengaja ke suatu tempat.
  • Menurut istilah, haji adalah berkunjung atau berziarah ke Baitullah dengan tujuan melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. untuk mendekatkan diri dengan syarat, rukun dan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
  • Hukum asal ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu namun dalam keadaan tertentu dapat berubah sunah, makruh atau haram.

Syarat dan Rukun Haji

Syarat haji ada 4 yaitu:

1. Islam
2. berakal sehat
3. balig
4. mampu (istita'ah).

Rukun haji ada 6 yaitu:

1. niat atau ihram
2. wukuf
3. tawaf
4. Sa'i
5. tahalul
6. tertib

Wajib Haji

Wajib haji ada 6 yaitu:

1. ihram dari miqad,
2. mabit di Musdalifah,
3. melempar 3 Jumrah Ula Wusta dan Aqabah
4. mabit di Mina,
5. tawaf wada'
6. menjauhi larangan haji

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

  • Perbedaan rukun dan wajib haji, rukun haji adalah sesuatu yang harus dilaksanakan bila di tinggal hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam,
  • sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang harus dilaksanakan jika ditinggalkan tetap sah tetapi harus diganti dengan dam
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved