Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 128-129 Kurikulum Merdeka Semester 1, Penilaian Pengetahuan
Simak laman Penilaian Pengetahuan PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 terdapat soal pilihan ganda yang dapat siswa kerjakan secara mandiri di rumah.
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
SRIPOKU.COM - Artikel ini mengulas kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 128-129 Kurikulum Merdeka semester 1.
Pada laman Penilaian Pengetahuan PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 terdapat soal pilihan ganda yang dapat siswa kerjakan secara mandiri di rumah.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 126-128 Kurikulum Merdeka Semester 1, Penilaian Pengetahuan
Melansir buku.kemdikbud.go.id, simak di bawah ini kunci jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 2 PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 Kurikulum Merdeka selengkapnya.
Penilaian pengetahuan
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 96-100 Kurikulum Merdeka Semester 1, Penilaian Pengetahuan
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban: Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan berikut.
- Membunuh
- Murtad
- Kair
- Sebagai hamba sahaya
- Mati bersamaan
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban: Berikut bagian masing-masing ahli waris.
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban: Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan, yaitu.
- Memelihara hubungan keluarga muslim
- Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
- Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
- Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
PAI kelas 12 SMA
PAI kelas 12 SMA halaman 128-129
kunci jawaban
Kurikulum Merdeka
Penilaian Pengetahuan
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 126-128 Kurikulum Merdeka Semester 1, Penilaian Pengetahuan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 111 Kurikulum Merdeka Semester 1, Latihan Aktivitas 3.3 Bab 4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 109 Kurikulum Merdeka Semester 1, Latihan Aktivitas 3.2 Bab 4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Latihan Soal Penilaian Pengetahuan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 96-100 Kurikulum Merdeka Semester 1, Penilaian Pengetahuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.