Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 94 Kurikulum 2013 Semester 1, Latihan Uji Kompetensi Bab 3

Kamu dapat menjadikan laman kunci jawaban ini referensi latihan Uji Kompetensi Bab 3 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013.

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Uji Kompetensi Bab 1 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013 

SRIPOKU.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013 semester 1.

Kamu dapat menjadikan laman kunci jawaban ini referensi latihan Uji Kompetensi Bab 3 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 51 Kurikulum 2013 Semester 1, Latihan Uji Kompetensi Bab 2

Melansir dari buku.kemdikbud.go.id, di bawah ini kunci jawaban Uji Kompetensi Bab 1 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013 selengkapnya.

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer!

Baca juga: Soal Penilaian Harian PPKN Kelas 9 SMP/MTs Materi Ancaman Terhadap NKRI Semester 2 Kurikulum Merdeka

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Jawaban:

1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2. Berikut sifat-sifat kedaulatan:

  1. Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
  3. Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
  4. Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Berikut teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara beserta tokohnya.

  • Teori Kedaulatan Tuhan : Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima). Tokohnya yaitu: Augustinus. Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.
  • Teori Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara, hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara. Tokohnya yaitu: Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek, dan Paul Laband.

4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :

  • Legislatif : membuat undang-undang
  • Eksekutif : melaksanakan undang-undang
  • Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang

5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
  • Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 29 Kurikulum 2013 Semester 1, Latihan Uji Kompetensi Bab 1

6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. Kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis, antara lain.

  1. Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama
  2. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
  3. Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
  4. Hak rakyat diakui dan dihargai

8. Berikut asas-asas pemilu di Indonesia:

  • Langsung: rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
  • Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
  • Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
  • Jujur: bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang- undangan
  • Adil: mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

9. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu:

  • Pelaksanaan pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada pemilu saat itu.
  • Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
  • Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN).
  • Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden.
  • Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.

Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu:

  • Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
  • Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
  • Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.

10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. Tugas pokok MPR menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.

12. Tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan :

  1. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
  2. Menetapkan peraturan pemerintahan
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

13. Fungi-fungsi DPR:

  • Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
  • Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
  • Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved