Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 117 Semester 1 Kurikulum 2013, Latihan Uji Kompetensi Bab 3

Simak laman kunci jawaban ini mengulas latihan Uji Kompetensi PPKN kelas 11 SMA halaman 117 Kurikulum 2013 terkait materi  Bab 3.

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Latihan Uji Kompetensi PPKN kelas 11 SMA halaman 117 Kurikulum 2013 

SRIPOKU.COM - Berikut ini ulasan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas 11 SMA halaman 117 Kurikulum 2013 semester 1.

Pada laman kunci jawaban ini mengulas latihan Uji Kompetensi PPKN kelas 11 SMA halaman 117 Kurikulum 2013 terkait materi Bab 3.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 75 Kurikulum 2013 Semester 1, Soal Uji Kompetensi Bab 2

selengkapnya ulasan kunci jawaban Uji Kompetensi Bab 3 PPKN kelas 11 SMA halaman 117  Kurikulum 2013, mengutip dari buku.kemdikbud.go.id.

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

Jawaban:

1. Berikut tiga pengertian hukum dari para ahli hukum:

  • Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
  • Prof. Dr. Van Kan: Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 35 Semester 1 Kurikulum 2013, Latihan Uji Kompetensi Bab 1

2. Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. Arti "rechtorde" adalah susunan hukum. Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.

3. a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). secara
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

    a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
    b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri. 

d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

4. a. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.

b. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

5. perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.

1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

a. Peradilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda pengganti), sekretaris dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).

b. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.

c. Perangkat atau kelengkapan Mahkmah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

2. Pengadilan agama :

a. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

b. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

3. PTUN :

a. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

b. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

4. Peradilan Militer :

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran.

5. Mahkamah Konstitusi :

Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 77 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Uji Pemahaman Bab 2

6. Karena Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian, untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat, setiap orang harus patuh pada hukum yang berlaku sehingga akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam hidup bersama.

7. Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya sebagai berikut.

  1. Mematuhi perintah orang tua
  2. Menghormati orang tua
  3. Menjaga kehormatan dan nama baik keluarga

b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tidak mencontek ketika sedang ulangan
  2. Mematuhi tata tertib sekolah
  3. Menjauhi perbuatan yang tercela seperti tawuran, bullying
  4. Menghormati guru dan karyawan sekolah.

c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya sebagai berikut.

  1. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
  3. Tidak merusak fasilitas umum
  4. Menghormati adat istiadat yang berlaku di masyarakat
  5. Menghindari perbuatan tercela seperti.

d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya sebagai berikut.

  1. Membayar pajak
  2. Menaati hukum yang berlaku
  3. Menghindari perbuatan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya
  4. Menghormati aparat hukum.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved