Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

Dapat menambah pengetahuan siswa kelas 11 SMA, materi Kurikulum Merdeka ini disajikan dengan ringkas.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi PAI BAB 3 selengkapnya.

Dapat menambah pengetahuan siswa kelas 11 SMA, materi Kurikulum Merdeka ini disajikan dengan ringkas.

Adapun pembahasan yang ditampilkan mengenai Menghindari Perkelahian Pelajar, minuman keras, dan narkoba.

Dibagikan lewat YouTube Portal Edukasi, simak dan perhatikan dengan cermat pembahasannya.

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 12 BAB 3 Kurikulum Merdeka, Munafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah Maju

Perkelahian Antarpelajar

Mungkin dari kita tidak asing mendengar istilah perkelahian dan tawuran.
Perkelahian antarpelajar atau remaja adalah suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk menyingkirkan pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka tidak berdaya.

Sedangkan tawuran pelajar adalah perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang berstatus sebagai pelajar.
Keduanya merupakan bentuk kenakalan remaja atau istilah kerennya juvenile delinquency.

Kenakalan remaja sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Delikuensi Situasional
  • Delikuensi Sistematik

Delikuensi Situasional adalah perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk berkelahi.
Sedangkan Delikuensi Sistematik adalah para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti oleh anggotanya, termasuk berkelahi, melukai, mencuri dan tindak pidana yang lain.

Ada banyak faktor yang memengaruhi perkalian pelajar, yaitu:

  • Rational Choice
  • Social Disorganization
  • Strain
  • Differential Association
  • Labbeling
  • Male Phenomenon

Rational Choice, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor individu, motivasi, pilihan dan kemauannya sendiri.
Social Disorganization, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor lingkungan.
Strain, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor tekanan yang besar dari masyarakat.

Differential Association, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor salah pergaulan.
Labbeling, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor terbiasa dicap sebagai pelajar yang nakal.
Male Phenomenon, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor jenis kelamin, bahwa anak laki-laki lebih nakal dibanding anak perempuan.

Berikut ini adalah upaya pencegahan penyimpangan tersebut yang dapat dilakukan:

  • Beri kesempatan yang banyak agar pelajar dapat mengembangkan segala minat, bakat dan potensinya.
  • Wujudkan kehidupan keluarga yang harmonis.
  • Jangan membiasakan menyamaratakan potensi anak, meski dengan saudaranya sendiri.
  • Memaksimalkan pengembangan pribadi melalui pendidikan formal.
  • Bentuk perkembangan pelajar di lingkungan sekolah dengan baik.
  • Mengikuti kegiatan organisasi yang positif.
  • Melakukan usaha untuk meningkatkan kemampuan pelajar atau remaja di bidang tertentu sesuai minat dan bakat masing-masing.

Nah kalau ada rekan yang sudah terlanjur menyimpang, ada hal yang bisa kita lakukan, yaitu:

  • Membuat pelajar yang menyimpang tersebut percaya dulu dengan kita.
  • Dengan kepercayaan tersebut maka akan muncul niat dengan kemurnian hati sendiri untuk berubah.
  • Kita harus bisa mengerti dan menghayati perasaan pelajar tersebut.
  • Kita harus juga jujur apa adanya, apabila benar katakan benar, apabila salah katakan salah.
  • Melihat dari sudut pandang pelajar agar dapat menemukan solusi terbaik.

Minuman Keras

  • Minuman keras atau alkohol termasuk ke dalam minuman yang memabukkan.
  • Segala yang memabukkan dalam Islam dikenal dengan istilah khamr.
  • Khamr  adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang.

Hukum mengonsumsi khamr adalah haram, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya:

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan". (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dalam Al-Quran pun sudah ditegaskan hukum tentang khamr ini dalam Q.S. al-Maidah ayat 90-91 berikut ini:

gambar1 rangkuman materi PAI mnghindari perkelahian pelajar
Gambar Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung. (Q.S. al-Maidah/5: 90)

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (Q.S. al-Maidah/5:91)

Nah kandungan dari Q.S. al-Maidah ayat 90 dan 91 adalah:

  • Keharaman khamr dan judi.
  • Allah Swt. tidak serta merta mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih dahulu mengajak pola pikir dan jiwa manusia untuk bersama-sama menilai kenapa sesuatu itu menjadi wajib atau diharamkan.
  • Agar kita menjauhi khamr (miras), judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah karena merupakan tradisi jahiliah yang sia-sia.
  • Sistem Islam dalam memberi solusi dari perilaku buruk tersebut yang berasaskan akidah.
  • Bidang akidah harus didahulukan.
  • Peran akal atau rasio dan kalbu (hati nurani) yang sangat penting.

Berikut ini adalah langkah yang bisa kita lakukan agar senantiasa terhindar dari khamr:

  • Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras).
  • Senantiasa ingat atau bahwa khamr, judi, berkorban mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs.
  • Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin.
  • Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak.

Narkoba dalam Al-Quran memang tidak disebutkan secara jelas, namun bukan berarti Islam tidak menjelaskannya.
Dengan pendekatan qiyas, yaitu satu masalah yang belum ada nash-nya, kita dapat mengetahui bahwa narkoba sama dengan khamr.
Karena sama-sama memabukkan hingga hilang akal pikiran.
Secara jelas pula hukum narkoba adalah haram.

Kalau secara hukum Indonesia sudah jelas bahwa Narkoba ini dilarang.

Narkoba singkatan dari:

Nar = Narkotika
Ko = Psikotropika
Ba = Bahan-bahan adiktif

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Macam-macam narkotika:

  • Morfin
  • Putaw
  • Ganja/cimeng/marijuana/Cannabis Sativa
  • Hasish
  • Kokain
  • Opium

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

Macam-macam psikotropika:

  • Amphetamine dan ATS (Amphetamine Type Stimulant)
  • Shabu
  • Obat tidur atau obat penenang, seperti: Nipam, Megadon, dan Pil BK, termasuk zat yang dapat menimbulkan halusinasi, antara lain: LSD, Psilosibin, dan Mushroom.
  • Ice
  • Inhalansia

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.

Macam-macam zat adiktif:

  • Nikotin
  • Alkohol

Nah setelah mengenal pengertian dan macam-macamnya kita harus tahu bahwa sebetulnya ada beberapa jenis narkoba yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis.

Namun disayangkan, karena banyak oknum syaiton berwujud manusia yang memanfaatkan hal tersebut untuk hal buruk jadinya dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Hal ini disebut dengan penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara ditelan, disuntikkan dengan jarum suntik, rokok, dihisap dengan hidung, semua cara itu tergantung jenis narkoba yang digunakan.

Nah berikut ini adalah hal yang bisa kita lakukan agar terhindar dari narkoba:

  • Mencintai dan mensyukuri hidup yang merupakan anugerah Allah Swt.
  • Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, dan bakat, serta hobi kita.
  • Kalau ada masalah pribadi, CURHATIN atau cari HIBURAN POSITIF bukan pakai narkoba buat pelarian.
  • Berani berkata TIDAK untuk narkoba, kecuali mau inalillahi cepet-cepet.
  • Ciptakan lingkungan keluarga dan sekolah yang sehat, harmonis, peduli, terbuka, penuh perhatian dan tanggung jawab serta kasih dan sayang.
  • Jangan merokok dan minum minuman keras (miras), karena menjadi pintu awal penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved