Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah, Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat

Ini kunci jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah (Imam Masjid) Angkatan I Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat Bagian 2 Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah (Imam Masjid) Angkatan I Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat Bagian 2 Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

Jawaban : C. Laki-laki, berakal, dan mumayyiz

3. Ketika makmum lebih fasih bacaan Al-Qur'annya daripada imam, maka...

A. Imam tetap boleh memimpin shalat

B. Makmum harus meninggalkan jamaah

C. Shalat dianggap batal

D. Imam harus diganti setelah salam

Jawaban : A. Imam tetap boleh memimpin shalat

4. Jika imam lupa duduk tasyahud awal dan langsung berdiri ke rakaat berikutnya, maka makmum harus...

A. Mengingatkan dengan membaca “Subhanallah”

B. Mengikuti dan tidak perlu mengingatkan

C. Langsung membatalkan shalat

D. Menarik imam ke posisi duduk

Jawaban : A. Mengingatkan dengan membaca “Subhanallah”

5. Makmum yang masbuk artinya...

A. Terlambat datang setelah shalat selesai

B. Tidak tahu arah kiblat

C. Datang terlambat dan ikut berjamaah setelah imam memulai shalat

D. Menjadi imam pengganti

Jawaban : C. Datang terlambat dan ikut berjamaah setelah imam memulai shalat

 

 

Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved