Pintar Kemenag

Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah, Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi & Tugas Imam saat Shalat

Ini kunci jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah (Imam Masjid) Angkatan I Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat Bagian 2 Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kisi kunci jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah (Imam Masjid) Angkatan I Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat Bagian 2 Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut disajikan kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat - Bagian 2. 

Kisi-kisi kunci jawaban tersebut terdapat pada Pelatihan Dauroh Aimmah (Imam Masjid) Angkatan I Pintar Kemenag

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025. 

Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat - Bagian 2 berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah/Imam Masjid, Modul 3.4 Imam dan Wawasan Kebangsaan Bagian 2

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah/Imam Masjid, Modul 3.2 Memahami Peran Imam Masjid

Informasi Umum

Informasi Umum Pelatihan Imam Masjid (Dauroh Aimmah)

Nama Program : Pelatihan Dauroh Aimmah

Kompetensi Utama : Membekali peserta agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab imam masjid, baik dalam konteks ibadah maupun peran sosial di masyarakat.

Latar Belakang

Imam masjid memiliki kedudukan penting, tidak hanya sebagai pemimpin shalat berjamaah, tetapi juga sebagai figur teladan yang berperan dalam membina jamaah, menjaga harmoni sosial, serta menguatkan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan di masyarakat.

Di era saat ini, imam masjid dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya kebutuhan jamaah akan pemahaman agama yang moderat, isu-isu kebangsaan, hingga kemampuan menyampaikan khutbah yang relevan dengan kondisi umat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas imam masjid melalui pelatihan terstruktur yang dapat memperkuat kompetensi keagamaan, wawasan kebangsaan, serta keterampilan sosial.

Pelatihan Dauroh Aimmah ini diselenggarakan untuk membekali para imam dengan ilmu, keterampilan, dan sikap yang diperlukan agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, baik dalam konteks ibadah maupun kehidupan bermasyarakat.

Tujuan Pelatihan 

Secara umum, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi imam masjid dalam menjalankan peran strategisnya di bidang ibadah, dakwah, dan sosial kemasyarakatan.

Secara khusus, pelatihan ini bertujuan untuk:

1. Membekali imam masjid dengan pemahaman yang kuat mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.

2. Menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

3.Meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an (tahsin dan qira’ah) sesuai kaidah tajwid.

4. Memberikan keterampilan praktis dalam penyusunan dan penyampaian khutbah yang sesuai dengan kebutuhan jamaah.

5. Menguatkan peran sosial imam masjid sebagai penggerak harmoni dan kerukunan di lingkungan masyarakat.

Sasaran Pelatihan

Sasaran dari pelatihan ini adalah :

1. Imam masjid pada berbagai tingkatan (masjid besar, masjid jami’, maupun masjid lingkungan) yang menjalankan peran sebagai pemimpin shalat dan pembimbing jamaah.

2. Calon imam masjid yang diproyeksikan untuk mengisi posisi imam tetap maupun imam rawatib.

3. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola kegiatan keagamaan di masjid.

4. Tokoh masyarakat atau ustadz yang sering terlibat dalam aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan di masjid.

Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan menjadi imam masjid yang kompeten, mampu memimpin ibadah dengan baik, menyampaikan khutbah yang sesuai kebutuhan jamaah, serta berperan aktif dalam memperkuat nilai kebangsaan dan kerukunan umat.

Narasumber

Dr. Farid F. Senong, M.A (UIII)
Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghazali, M.A (MUI)
H. Husni Ismail, M.Ag (Imam Besar Masjid Istiqlal)
KH. Zia Ul Haramain, Lc., M.Si (Ponpes Darus-Sunnah)
Dr. K.H. Ali Nurdin, M.A (Warek Univ. PTIQ)

Hasil yang Diharapkan

Peserta pelatihan diharapkan:

1. Mampu menjalankan peran imam masjid secara profesional.
2. Menguasai keterampilan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
3. Dapat menyusun dan menyampaikan khutbah yang relevan.
4. Menjadi teladan dan penggerak moderasi beragama serta persatuan umat di masyarakat.

Section 3 : Kelompok Inti

3.1 Memahami Peran Imam Masjid - Bagian 1

3.2 Memahami Peran Imam Masjid - Bagian 2

3.3 Imam dan Wawasan Kebangsaan - Bagian 1

3.4 Imam dan Wawasan Kebangsaan - Bagian 2

3.5 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat - Bagian 1

3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat - Bagian 2

3.7 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat - Bagian 3

3.8 Fikih Tematik: Shalat - Bagian 1

3.9 Fikih Tematik: Shalat - Bagian 2

3.10 Tahsin Qur’an dan Qira’ah: Surah al-Fatihah dan Surah Pilihan - Bagian 1

3.11 Tahsin Qur’an dan Qira’ah: Surah al-Fatihah dan Surah Pilihan - Bagian 2

3.12 Teknik Penulisan Naskah Khutbah - Bagian 1

3.13 Teknik Penulisan Naskah Khutbah - Bagian 2

3.14 Peran Sosial Imam Masjid - Bagian 1

3.15 Peran Sosial Imam Masjid - Bagian 2

Kisi kisi soal Modul 3.6 Fikih Tematik: Fungsi dan Tugas Imam saat Shalat Bagian 2 Pintar Kemenag

1. Fungsi utama imam dalam shalat berjamaah adalah... 

A. Menyusun jadwal kegiatan masjid 

B. Menjadi pemimpin politik umat 

C. Menjadi pemimpin dalam pelaksanaan shalat berjamaah 

D. Mengatur keuangan masjid 

Jawaban : C. Menjadi pemimpin dalam pelaksanaan shalat berjamaah

2. Di antara syarat sah menjadi imam shalat adalah...

A. Menjadi tokoh masyarakat

B. Sudah haji

C. Laki-laki, berakal, dan mumayyiz

D. Bisa membaca kitab kuning

Jawaban : C. Laki-laki, berakal, dan mumayyiz

3. Ketika makmum lebih fasih bacaan Al-Qur'annya daripada imam, maka...

A. Imam tetap boleh memimpin shalat

B. Makmum harus meninggalkan jamaah

C. Shalat dianggap batal

D. Imam harus diganti setelah salam

Jawaban : A. Imam tetap boleh memimpin shalat

4. Jika imam lupa duduk tasyahud awal dan langsung berdiri ke rakaat berikutnya, maka makmum harus...

A. Mengingatkan dengan membaca “Subhanallah”

B. Mengikuti dan tidak perlu mengingatkan

C. Langsung membatalkan shalat

D. Menarik imam ke posisi duduk

Jawaban : A. Mengingatkan dengan membaca “Subhanallah”

5. Makmum yang masbuk artinya...

A. Terlambat datang setelah shalat selesai

B. Tidak tahu arah kiblat

C. Datang terlambat dan ikut berjamaah setelah imam memulai shalat

D. Menjadi imam pengganti

Jawaban : C. Datang terlambat dan ikut berjamaah setelah imam memulai shalat

 

 

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved