Pintar Kemenag
Dapat Dipidana Apabila Seseorang yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Modul 3.8
Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 5.
Baca juga: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu kepada Orang Lain untuk Mencemarkan Nama Baik
5. Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …
A. Status sosial
B. Ras
C. Agama
D. Warna kulit
Jawaban: A
Penjelasan
Aturan ini terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Bunyi pasal:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).”
Artinya, kategori yang dilindungi dalam UU ITE adalah:
Suku
Agama
Ras
Antar-golongan
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Dapat Dipidana Apabila Seseorang yang Dengan Senga
Pintar Kemenag
Modul 3.8
Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.