Pintar Kemenag

Dapat Dipidana Apabila Seseorang yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Modul 3.8

Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen

Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Dapat Dipidana Apabila Seseorang yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Modul 3.8 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025. 

Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.

Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 5.

Baca juga: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu kepada Orang Lain untuk Mencemarkan Nama Baik

5. Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …

A. Status sosial

B. Ras

C. Agama

D. Warna kulit

Jawaban: A

Penjelasan

Aturan ini terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Bunyi pasal:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).”

Artinya, kategori yang dilindungi dalam UU ITE adalah:

Suku

Agama

Ras

Antar-golongan

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved