Pintar Kemenag
Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepada Orang Lain di Media Sosial yang Berisi Ancaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 2.
Baca juga: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
2 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah … .
A. Penjara maksimal 4 tahun
B. Penjara maksimal 5 tahun
C. Penjara maksimal 3 tahun
D. Penjara maksimal 2 tahun
Jawaban: A
Penjelasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Pasal 29:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi kepada orang lain.”
Pasal 45B:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Pintar Kemenag
kunci jawaban
Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepad
MOOC
Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC |
![]() |
---|
Kisi-Kisi Jawaban Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat Pelatihan Internet Sehat Pada Anak |
![]() |
---|
Kisi-Kisi Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet Pelatihan Internet Sehat Pada Anak |
![]() |
---|
Kisi-Kisi Kunci Jawaban Modul 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.