Pintar Kemenag

Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepada Orang Lain di Media Sosial yang Berisi Ancaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepada Orang Lain di Media Sosial yang Berisi Ancaman 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025. 

Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.

Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 2.

Baca juga: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet

2 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut  adalah … .

A. Penjara maksimal 4 tahun

B. Penjara maksimal 5 tahun

C. Penjara maksimal 3 tahun

D. Penjara maksimal 2 tahun

Jawaban: A

Penjelasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

Pasal 29:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi kepada orang lain.”

Pasal 45B:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved