Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1, Sejarah Perumusan Pancasila

Dibagikan pembahasan materi Bab 1 mengenai Sejarah Perumusan Pancasila.

Tayang:
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1, Sejarah Perumusan Pancasila 

Prof. Mr. Dr. Soepomo

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

1 Juni 1945

Ir Soekarno berpidato tentang lima dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Panca artinya lima, sila artinya asas atau dasar.

Pada akhir sidang I ketua BPUPKI, rumusan dasar Negara Indonesia merdeka belum juga terbentuk. Kemudian Panitia Kecil mengadakan rapat dengan 38 orang anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hokokai.
Dibentuklah Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul mengenai perumusan dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan

gambar anggota panitia sembilan
Gambar Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1, Sejarah Perumusan Pancasila

22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar/ UUD. Rancangan ini oleh Mr. Mohammad Yamin disebut Piagam Jakarta/Jakarta Charter.

7 Agustus 1945
Tugas BPUPKI selesai

6 dan 9 Agustus 1945
Kota Nagasaki dan Hiroshima dibom atom oleh sekutu

18-19 Agustus 1945
Sidang PPKI di Gedung Tyoo Sangi-In membahas konstitusi negara, presiden dan wakil presiden, lembaga yang membantu tugas presiden.

11 Agustus 1945
Ir. Soekarno. Drs. Moh Hatta. Dr. Radjiman Wedyodiningrat menuju Dalat. Vietnam berdasarkan Jepang menyerah pada sekutu undangan Jendral Terauchi

14 Agustus 1945
Jepang menyerah pada sekutu

Perbedaan dan Kesepakatan pada Sidang PPKI

Sila pertama yang semula berbunyi " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam" berubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia."

Hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 telah mengesahkan Pembukaan UUD dan dasar negara dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945.

Pancasila merupakan hasil perjanjian luhur dari bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila merupakan kesepakatan dari seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia bertekad menerapkan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved