Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Angkatan II
Ini kunci jawaban Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah Angkatan II Modul 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK - Bagian 2.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
SRIPOKU.COM - Berikut disajikan kunci jawaban Modul 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK - Bagian 2.
Kunci jawaban tersebut terdapat pada Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah Angkatan II Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Pendaftaran bagi calon peserta pelatihan akan dilaksanakan pada 20 - 22 Agustus 2025.
Baca juga: Link Daftar Pelatihan Pintar Kemenag Periode 20 - 22 Agustus 2025, Pelaksanaan 23 - 27 Agustus 2025
Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah/Imam Masjid Angkatan I MOOC Pintar Kemenag
Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Internet Sehat Pada Anak Angkatan I MOOC Pintar Kemenag
1. Manakah yang termasuk dalam Keterampilan Komunikasi "Tulisan" pada konteks Keterampilan Bekebutuhan Khusus ?
A. Kemampuan menulis
B. Kemampuan memasak
C. Kemampuan berpikir kritis
D. Kemampuan berenang
Jawaban : A. Kemampuan menulis
2. Apa yang dimaksud dengan Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus ?
A. Program khusus untuk peserta didik berprestasi tinggi
B. Program penanganan masalah perilaku peserta didik
C. Program pengembangan bakat pada peserta didik
D. Program pendidikan untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus
Pintar Kemenag
kunci jawaban
Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK
Angkatan II
Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah
Sripoku.com
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.