Sidang Oknum Polisi Diduga Aniaya Junior Hingga Meninggal, Bripda PN Pukul Korban Berkali-kali

Oknum Polda Sulsel terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Refly Permana
kompas.com/Reza Rifaldi
RESMI DIPECAT - Bripda PN yang menjalani sidang kode etik atas kasus penganiayaan hingga menewaskan juniornya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Sulsel, Senin (2/3/2026). Ia resmi dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Polda Sulsel terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.
  • Kepastian Bripda PN dipecat didapat melalui sidang kode etik yang digelar Senin (2/3/3036).
  • Bid Propam Polda Sulsel menetapkan satu tersangka berinisial Bripda PN yang merupakan senior korban.

 

SRIPOKU.COM - Bripda PN resmi dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.

Anggota Polda Sulsel itu sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.

Kepastian Bripda PN dipecat didapat melalui sidang kode etik yang digelar Senin (2/3/3036).

Sebelumnya, sejumlah personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulsel menjalani sidang kode etik terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Bripda Dirja Pratama (DP) tewas.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dihadirkan sebanyak 14 orang saksi dan pelaku penganiayaan yakni Bripda PN. 

Baca juga: Senior Siksa Junior, Inilah Tampang Bripda Pirman Oknum Polisi yang Sebabkan Bripda DP Meninggal

Bid Propam Polda Sulsel menetapkan satu tersangka berinisial Bripda PN yang merupakan senior korban. 

"Dengan kerja keras kami dari Bid Propam, kemudian Ditreskrimum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Djuhandhani memastikan korban Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya sebelum dilarikan ke rumah sakit (RS). 

"Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy kepada awak media usai sidang, Senin (2/3/2026).

Zulham bilang, dari hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel terbukti Bripda PN melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban berulang kali.

Baca juga: Kronologi Polisi Pangkat Bripda Meninggal Diduga Disiksa Senior di Asrama, Belum Setahun Jadi Polisi

"Memang dia satu satunya yang memukul di fakta persidangan. Di fakta persidangan, kita dapat ada beberapa kali itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek pada bagian tubuh (korban)," ujar Zulham. 

"Karena menghilangkan nyawa daripada rekannya, itu pasalnya pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat, dan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," tambah dia. 

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Bripda PN juga pernah melakukan penganiayaan terhadap juniornya. 

"Terduga pelanggar, dia pernah melakukan perbuatan, karena terduga pelanggar adalah bintara pembina, dia membina juniornya, namun kadang-kadang dia berlebihan," tutup Zulham.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved