Berita Nasional

Sosok Saiful Hidayat Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Bawa Misi 3C

Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
PELANTIKAN- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi. Pelantikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat yang mewakili Presiden, Jumat (20/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi
  • Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 untuk masa jabatan 2026–2031
  • Pelantikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat yang mewakili Presiden, Jumat (20/2/2026)

SRIPOKU.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi.

Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.

Pelantikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat yang mewakili Presiden, Jumat (20/2/2026).

Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, negara harus mendorong masyarakat agar hidup produktif, mandiri, dan terbebas dari risiko sosial ekonomi.

“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," kata Cak Imin.

Ia menekankan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga harus membangun daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat hidup bebas dari risiko yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.

Menko PM juga menyampaikan komitmen kolaborasi antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang dapat mendorong mereka jatuh ke dalam kerentanan sosial ekonomi," katanya.

Susunan Dewan Pengawas dan Direksi

Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja, menggantikan Muhammad Zuhri.

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Swartoko dan Sudarso (unsur pemerintah), Ujang Romli (unsur pekerja), Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), serta Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat).

Pada jajaran Direksi, Saiful Hidayat ditetapkan sebagai Direktur Utama menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.

Ia akan didampingi Ihsanudin (Direktur Perencanaan Strategis dan TI), Harjono Siswanto (Direktur Human Capital dan Umum), Agung Nugroho (Direktur Kepesertaan), Trisna Sonjaya (Direktur Pelayanan), Eko Purnomo (Direktur Pengembangan Investasi), serta Bambang Joko Sutarto (Direktur Keuangan).

Penetapan kepengurusan baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 oleh Prabowo Subianto menghadirkan sosok baru di kursi Direktur Utama. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved