Polemik Ijazah Jokowi

TOLAK Mediasi, Pihak Roy Suryo Singgung Kinerja Polri, Minta Profesional Tangani Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin, pun menyinggung Polri dari mulai dipimpin oleh Tito Karnavian

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase
TOLAK MEDIASI- Pakar Telematika Roy Suryo dan kawan kawan menggelar deklarasi bertemakan 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2025) (kiri). Pihak Roy Suryo Singgung Kinerja Polri, Minta Profesional Tangani Kasus Ijazah Jokowi 
Ringkasan Berita:
  • Pihak Roy Suryo menolak mediasi  dalam kasus dugaan ijazah Jokowi dan meminta Polri bersikap profesional tanpa intervensi politik.
  • Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai kasus ini murni hukum dan tidak boleh didamaikan, serta mengkritik kinerja Polri sejak era Tito Karnavian hingga Listyo Sigit.
  • Ia menuntut pembukaan kembali laporan dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dihentikan Bareskrim dan menilai perlakuan Polri harus adil

 


SRIPOKU.COM - Pihak Roy Suryo tampak menolak dengan tegas mediasi dalam kasus ijazah Jokowi.

Malah pihak Roy Suryo meminta agar Polri profesional dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin, pun menyinggung Polri dari mulai dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

SALINAN IJAZAH - Tangkapan layar YouTube Kompas Tv. Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Ungkap Hasil Penelitian
SALINAN IJAZAH - Tangkapan layar YouTube Kompas Tv. Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Ungkap Hasil Penelitian (YouTube Kompas TV)

Baca juga: TERSERET Kasus Ijazah Jokowi, Jenis Kelamin Lucinta Luna Terkuak, Eks Anak STM Kini Disahkan Negara

Diketahui dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo bersama tujuh orang lain sudah berstatus sebagai tersangka.

Menanggapi soal usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu itu, Khozinudin pun buka suara.

"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya dilansir dari TribunNews.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.

Dia menilai sebaliknya, Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.

"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.

Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah. 

"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," imbuhnya.

Penyebab Roy Suryo dkk tak Ditahan

Sementara itu, mengapa Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar tak ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan terkait status tersangka kasus ijazah Jokowi.

Roy Suryo cs ini bahkan diizinkan pulang setelah diperiksa pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.

Mengenai alasan Roy Suryo cs ini tak ditahan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasannya.

ROY SURYO SIAP - Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). Roy Suryo Siap Jadi Tersangka, Akui Buktikan Kejujuran Terkait Ijazah Jokowi
ROY SURYO SIAP - Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). Roy Suryo Siap Jadi Tersangka, Akui Buktikan Kejujuran Terkait Ijazah Jokowi (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Diketahui pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan

Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV.

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah Jokowi.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved