Kematian Kacab Bank di Jaktim

Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kematian Kacab Bank BUMN, Polisi Tambah Pasal, Oknum Kopasus Bertambah

Penyidik dari Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat belasan tersangka kematian Ilham Pradipta.

Editor: Refly Permana
Tribunnews
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya mengakui tengah memeriksa prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Rekonstruksi menguak fakta baru akan kematian kacab bank BUMN bernama Ilham Pradipta.
  • Sosok oknum kopassus yang ditetapkan jadi tersangka saat rekonstruksi digelar.
  • Reaksi keluarga almarhum Ilham Pradipta setelah menyaksikan rekonstruksi.

 

SRIPOKU.COM - Penyidik dari Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat belasan tersangka kematian Ilham Pradipta.

Rencana itu muncul setelah penyidik menggelar rekonstruksi kematian kacab bank BUMN itu pada Senin (17/11/2025).

Atas adanya rencana penambahan pasal baru, para tersangka bisa saja menerima hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Sebelum rekonstruksi digelar, ke 17 tersangka dijerat pasal 328 dan 333.

"Berdasarkan berkas yang kami ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan Selasa (18/11/2025).

Adapun momen Ilham Pradipta tewas terungkap di dalam rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan bahwa korban tewas setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner oleh kelompok penjemput.

“Setelah dipindahkan, korban dibawa berputar-putar di situlah korban dianiaya,” kata Rahim.

Berdasarkan hasil visum, Ilham dinyatakan meninggal karena lemas akibat tekanan pada bagian leher. 

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan oleh tersangka utama berinisial MN.

“Penganiayaan dilakukan tidak hanya oleh MN. Yang mengamankan korban di dalam Fortuner itu ada dua orang, YJP dan MN,” ungkap Rahim.

Kasus ini memasuki tahap akhir pemberkasan sambil menunggu analisis tambahan dari JPU untuk menentukan pasal yang tepat bagi seluruh tersangka.

Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.

Baca juga: Terungkap Saat Rekon, Satu Lagi Oknum Kopassus Terlibat Kematian Kacab Bank BUMN, Total Tiga

Jumlah Tersangka dan Pembagian Klaster

Aktor Intelektual

1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.

2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.

3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.

4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pelaku Penculikan

5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.

6. RS: ikut menculik korban.

7. RAH: bagian dari tim penculik.

8. RW alias Eras: anggota tim penculik.

Tim penculik ini merupakan debt collector di Jakarta sekitar. 

Klaster Eksekutor

9. M: pelaku penganiayaan

10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban

11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi

12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad

Klaster Pengintai

13. Eka

14. Wiranto

15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan

Baca juga: Terungkap, Ini Peran 15 Pelaku di Balik Kematian Kepala Cabang Bank BUMN Ilham Pradipta

Satu Lagi Oknum Kopassus Terlibat

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Donny Pramono, mengatakan pihaknya sudah mendapat koordinasi dari Polri akan adanya keterlibatan tiga oknum kopassus.

Ketiga tersangka berinisial N berpangkat Sersan Kepala (Serka), FH berpangkat Kopral Dua (Kopda), dan FY yang juga berpangkat Serka.

Tersangka FY baru terungkap saat gelar rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025). Namun, FY tidak hadir secara langsung sehingga perannya digantikan oleh personel Polisi Militer yang hadir.

Penyidik harus berkali-kali mengonfirmasi tersangka lainnya untuk memastikan posisi dan pergerakan FY dalam rekonstruksi tersebut.

“Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa FY tidak hadir langsung dalam rekonstruksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved