'Tak Habis Pikir, Pelakunya Ada Perempuan' Curhat Pilu Ibu Korban Diksar Maut Mapala Unila

Diksar mapala di Unila memakan korban, seorang mahasiswa tewas setelah serangkaian kekerasan selama proses diksar.

Editor: Refly Permana
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TEWAS DIDIKSAR - Ibunda almarhum Pratama Wijaya Kesuma, Wirna Wani, memperlihatkan foto putra sulungnya semasa hidup. Ia tak menyangka tersangka diksar maut ada perempuan, Jumat (24/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Wirna Wani terpukul sangat dalam ketika anaknya, Pratama Wijaya Kesuma, tewas diduga akibat pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (mapala) di Universitas Lampung (Unila).

Pratama tewas pada 28 April 2025 setelah menjalani perawatan akibat kekerasan yang ia terima pada 11 hingga 14 November 2024.

Dadanya semakin nyesek ketika tahu dari delapan tersangka ada yang berjenis kelamin perempuan.

"Kok bisa saya enggak habis pikir, setega itu seorang cewek, seorang perempuan bisa sampai setega itu. Itu di luar nalar dan nalar sehat manusia," katanya dengan nada pilu, mengutip TribunLampung.co.id Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Saran Autopsi dari IPDN Ditolak Keluarga, Terkuak Sebab Calon Praja Meninggal Dunia Saat Diksar

Sebagai perempuan, Wirna menilai pelaku wanita tersebut seharusnya tahu bagaimana perasaan seorang ibu apabila kehilangan anak yang sudah diasuh sejak kecil.

Wirna mengatakan, ketika kabar duka ini ia terima, kondisinya sedang tidak sehat.

Sebab itu, ia sangat sulit mengontrol emosi sehingga nangis sejadi-jadinya.

Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila). 

Mereka terdiri dari empat mahasiswa sekaligus panitia diksar dan empat alumni.

Dari delapan tersangka tersebut, ternyata satu di antaranya adalah wanita.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyebutkan, empat tersangka yang berstatus sebagai panitia diksar adalah AA, AF, AS, dan SY. 

Baca juga: KRONOLOGI Seorang Calon Praja IPDN Meninggal Saat Diksar di Kampus Jatinangor, Penyebab Belum Jelas!

Sedangkan alumni Mahepel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," ujar Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Indra memaparkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit. 

Tersangka AA berperan melakukan tamparan, memukul perut, (menyuruh korban) push up dan sit up. 

Tersangka AF sempat menyeret korban dan menyuruhnya merayap.

Kemudian tersangka AS melakukan tamparan. Lalu SY melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap. 

Sementara peran empat alumni juga tak kalah kejam. DAP melakukan tamparan dan menyuruh korban push up. 

Baca juga: Video: Drop Usai Minum Sereal, Detik-detik Mahasiswi Meninggal Saat Diksar Mapala

Tersangka PL melakukan tamparan dan tendangan serta menyuruh korban push up dan sit up. 

Lalu tersangka RAN melakukan tamparan, menyuruh korban merayap hingga menginjak punggung korban. 

Terakhir, AI melakukan tamparan, menendang korban enam kali dan menyuruh korban push up.

Indra menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru. 

"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," kata Indra. 

Indra menjelaskan, keduanya sudah dipanggil ke Mapolda Lampung namun tidak hadir. 

"Pasca penetapan tersangka, kami melakukan pemanggilan saksi untuk kedua kalinya," ujarnya. 

Jika kedua saksi tidak pernah hadir, terus Indra, polisi terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa. 

"Kami akan menunggu dari dua saksi tersebut. Kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan ke publik," tutur Indra lagi. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved