Berita Viral

VIRAL Pria Blokir Jalan Umum Pakai Seng Diduga karena Ingin Bangun Rumah, RT hingga Pol PP Bertindak

Baru-baru ini viral pria blokir jalan umum pakai sengdDiduga karena mau bangun rumah, RT hingga Pol PP bertindak.

Editor: pairat
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini viral pria blokir jalan umum pakai seng diduga karena mau bangun rumah, RT hingga Pol PP bertindak.

Pada Senin (6/10/2025), Satpol PP Kota Semarang bersama Polsek dan pengurus RW setempat sudah membongkar jalan umum yang ditutup Ari dengan seng. Namun jalan kembali ditutup, kini dengan seng dan kawat.

Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, alasan Ari menutup akses jalan itu karena ingin membangun rumah.

"Kalau mau bangun rumah ya silakan yang bersangkutan mengajukan izin (RT dan RW)," kata Marthen, Kamis (9/10/2025).

Kini terungkap 'hukuman' untuk Ari warga Semarang jika tak mau bongkar jalan umum yang ditutupnya.

Hal ini seperti yang disampaikan Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP.

Pihaknya menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait, diputuskan, Satpol PP akan melayangkan surat somasi kepada pria bernama lengkap Ari Setiawan tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono mengatakan, surat somasi akan dikirim pada 15 Oktober 2025.

"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," jelas Tantri, Kamis (9/10/2025), melansir dari TribunJateng.

Dia melanjutkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan material milik ari akan diangkut menggunakan truk satpol dibawa ke kantor Satpol PP," lanjutnya.

Menurut dia, untuk mendukung proses penertiban, Satpol PP akan bekerja sama dengan Polsek Tembalang dalam hal pengamanan lapangan.

"Pembongkaran pagar dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," imbuhnya.

Pantauan pada Kamis (9/10/2025), akses jalan letter U kawasan tersebut tampak terpasang seng yang mendekati ketinggian dahan pohon mangga dan jambu yang berseberangan.

Seng yang dijadikan pembatas oleh Ari juga masih ditutup dengan jaring-jaring besi dan bambu.

Saat tim redaksi mencoba mendekati area rumah Ari, terdengar suara beberapa anjing yang mnggonggong bersautan.

Lurah Kedungmundu, Jumadi membenarkan adanya tindakan pemblokiran jalan tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari, namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan.

"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi ditemui Tribun Jateng.

Ia menjelaskan, pemasangan pagar ini mengakibatkan akses jalan terganggu.

Padahal, jalan ini dinilai merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.

"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.

Jumadi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat.

Namun Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum.

"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," sebutnya.

Diketahui, penutupan jalan ini terjadi pada hari Sabtu pekan lalu, kemudian dibuka kembali oleh Satpol PP pada hari Senin.

Namun, pada hari berikutnya pagar seng kembali terpasang.

Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi dan upaya mediasi telah dilakukan berulang kali.

"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.

Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.

Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.

"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi.

Heru mengungkapkan, Ari telah tinggal di kawasan tersebut cukup lama, bahkan sebelum dirinya yang tinggal di kawasan itu tahun 2005.

Menurutnya, sejak dirinya 9 tahun menjadi ketua RT dan 2 tahun menjadi Ketua RW, selama itu pula Ari dinilai jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Jadi, orangnya tertutup," ucapnya.

Menurut dia, permasalahan serupa juga pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus pembongkaran paving, pembuangan sampah sembarangan, hingga pembangunan kandang ayam di atas lahan yang bukan miliknya.

Herudianto menambahkan, warga selama ini tidak membiarkan, melainkan mencoba mengantisipasi dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan.

Namun penutupan jalan ini menjadi titik di mana warga merasa perlu ada tindakan lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan, kelurahan dan warga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik. 

Alasan Ari Tutup Jalan Umum

Ari mengklaim penutupan ini dilakukan karena ia akan membangun rumah, meskipun klaim ini dibantah keras oleh pengurus lingkungan setempat.

Pada Senin (6/10/2025), Satpol PP Kota Semarang bersama Polsek dan pengurus RW setempat sudah membongkar jalan umum yang ditutup Ari dengan seng. Namun jalan kembali ditutup, kini dengan seng dan kawat.

Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, alasan Ari menutup akses jalan itu karena ingin membangun rumah.

"Kalau mau bangun rumah ya silakan yang bersangkutan mengajukan izin (RT dan RW)," kata Marthen, Kamis (9/10/2025).

Namun, dia memeringatkan agar yang bersangkutan tidak mengganggu akses jalan umum yang seharusnya digunakan untuk masyakarat umum.

"Tapi materialnya jangan menutup akses jalan umum," ujarnya.

Heru Dianto justru membantah alasan Ari yang menyebut menutup akses jalan umum untuk membangun rumah.

"Kayak gitu (jalan ditutup) sudah bertahun-tahun," kata Heru.

Selama ini, lanjut dia, Ari mempunyai sifat arogan sehingga jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

"Jadi kita ajak omong. Ya wis (ya sudah) kita dapat ancaman, nek enggak ya diajak gelut (berkelahi)," ungkapnya.

Jika Heru hitung, penutup akses jalan umum tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, oleh orang yang sama.

"Sudah tiga kali, ini yang paling parah," lanjut Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved