Berita Viral

PELAUT Ini Nikahi 2 Wanita Dalam Kurun 2 Hari, Cinta Segitiga yang tak Kandas Berakhir ke Pelaminan

Rusli dikabarkan memberikan mahar berupa uang Rp90 Juta dan sebidang tanah ke masing-masing calon istrinya.

Editor: Welly Hadinata
Facebook
NIKAHI 2 WANITA - Kolase Rusli dan Warni saat menikah (kiri) disebut pada 5 Oktober 2025 serta prewedding Rusli dan Kasma (kanan) disebut akan menikah 7 Oktober 2025. Postingan ini diunggah akun facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). (Facebook Ainun Dhifa Rina) 

Unggahan tersebut sontak membuat geger warga dan viral

"Gara-gara postingan (prewedding), apalagi mereka ini semua bertetangga kampung jadi gampang ditahu," tambah Nursamsi.

Ia menjelaskan, Kasma dilamar Rusli pada akhir September 2025.

Namun di sela jadwal pernikahan itu, Warni datang meminta dinikahi lebih dulu dan sudah digelar pada 5 September 2025.

"Keluarga Warni yang datang untuk minta menikahkan Rusli dan Warni," katanya.

Nursamsi membeberkan, Rusli sebenarnya melamar Kasma karena mendengar kabar jika Warni telah menikah dengan pria lain dengan mahar Rp75 juta.

Namun, kabar itu nyaris benar tapi tidak sepenuhnya tepat.

"Empat orang sudah datang melamar Warni tapi ditolak, bahkan satu di antaranya dibatalkan Warni lantaran dengar Rusli akan menikah dengan Kasma. Padahal Rusli juga sempat mengira kalau Warni sudah menikah, padahal baru sampai lamaran sama Kasma," pungkas Nursamsi

Berkas Menikah Ditangguhkan

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad saat dihubungi via telepon, senin (6/10/2025).

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelasnya.

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved