Berita Viral
Didatangi Yai Mim untuk Minta Maaf, Reaksi Sinis Sahara Mencoba Menghindar Disorot 'Jangan Direkam'
"Saya minta maaf. Mbak Sahara, saya minta maaf ge, bener pak ngge ? ya Allah terimakasih pak," kata Yai Mim.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Yai Mim dalam waktu dekat akan melaporkan orang-orang yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Yai Mim hingga kasus persekusi.
"Ada upaya hukum kepada pihak-pihak yang viral, dan nama-nama siapa, karena kami menilai beberapa orang itu sudah ada unsur pidananya. Akhirnya langkah hukum yang kita ambil, kita lakukan proses hukum semua oknum yang terlibat terkait permasalahan ini," ungkap Feri.
Antek-antek Sahara yang akan dilaporkan Yai Mim itu dikenakan pasal berlapis.
Feri pun mengurai nama-nama orang yang akan dilaporkan Yai Mim ke polisi.
"Pasal yang kita kenakan 167, 351. 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, BRF, HM, AG, RM, dan AP, WY dan kawan-kawan. Kita komandoi nanti akan melaporkan oknum," pungkas Feri.
"Untuk bukti sudah kami siapkan semua," sambungnya.
Pasal 167 KUHP
Mengatur tentang seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum, atau berada di sana secara melawan hukum, dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.
Pasal 335 KUHP
Menyatakan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, akan diancam pidana.
Istilah "perbuatan tidak menyenangkan" telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pasal ini kini lebih jelas
Pasal 336 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana pengancaman pembunuhan, yang mana ancaman pidana dari pasal ini akan berbeda di dalam KUHP baru (UU 1/2023).
Pasal 351 KUHP
Berhubungan dengan penganiayaan, termasuk penganiayaan yang disengaja untuk merusak kesehatan orang lain. Tindakan seperti menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.
Pasal 406 KUHP
Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Barangsiapa melakukan hal tersebut akan diancam dengan pidana penjara atau denda
Melanjutkan uraian sang pengacara, Yai Mim menjelaskan bahwa ada lebih dari sembilan orang yang akan ia polisikan.
"Yang disebutkan tadi masih banyak pihak yang kurang. Ada catatannya pada saya, siapa saja yang layak untuk dilaporkan. Banyak itu di antaranya R, Mujani ini justru sumber utamanya, Pak Mujani dan istri. Banyak pokoknya hampir seluruhnya," akui Yai Mim.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
AKHIRNYA Yai Mim Datangi Polresta Malang, Suami Rosida Dikawal Relawan Laporkan Sahara 'Enggak Kuat' |
![]() |
---|
Sosok Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon Tersangka Korupsi, Sang Anak Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
NGAKU Siap Perang, Yai Mim Bakal Polisikan 9 Nama Diduga Bersekongkol dengan Sahara: Jangan Mundur! |
![]() |
---|
POLISI Bhabinkamtibmas Ini Digerebek Propam Saat Selingkuh, Si Wanita Ternyata Istri Anggota Polres |
![]() |
---|
AKSI Anak Eks Walikota Curi Sepatu Mahal Viral, Terbongkar Harta Kekayaan Ayahnya, Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.