Berita Viral

AKSI Anak Eks Walikota Curi Sepatu Mahal Viral, Terbongkar Harta Kekayaan Ayahnya, Tersangka Korupsi

ASN beraksi di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase Sripoku.com
ANAK EKS WALIKOTA - Kolase Sripoku. Aksi Anak Eks Walikota Curi Sepatu Mahal Viral, Terbongkar Harta Kekayaan Ayahnya, Tersangka Korupsi 

Nashrudin awalnya menjabat pelaksana tugas (Plt) dan setahun kemudian, ia dilantik sebagai Walkot untuk sisa masa jabatan 2013–2018.

Nasrudin dilantik menjadi Wali Kota Cirebon yang baru oleh  Ahmad Heryawan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada 26 Maret 2015.

Dalam Pilkada Kota Cirebon 2018, Nashrudin kembali mencalonkan diri dan kali ini sebagai Wali Kota.

Ia maju bersama Eti Herawati sebagai wakilnya dan bersaing dengan pasangan Bamunas Setiawan Budiman–Effendi Edo dalam Pilkada yang digelar serentak pada 27 Juni 2018.

Usai pemilihan, Pasangan Nashrudin–Eti unggul tipis atas pasangan Bamunas–Edo dengan selisih suara kurang dari satu persen.

Setelah melalui sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Walkot dan Wawali Kota Cirebon Nashrudin-Eti meraih 80.590 suara, unggul atas Bamunas-Edo yang mendapat 78.671 suara.

Nashrudin-Eti pun resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wawali Kota Cirebon periode 2018–2023, setelah dilantik Gubernur Jabar saat itu Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada 12 Desember 2018.

Pelantikan tersebut didasarkan pada putusan Mendagri No. 131.32-8648 tahun 2018 tentang Pengangkatan Wali Kota Cirebon.

Namun, Nashrudin resmi mengundurkan diri dari jabatan Walkot pada Rapat Sidang Paripurna di DPRD Kota Cirebon, pada 6 November 2023.

Kini Nashrudin sendiri tengah mendekam di penjara lantaran kasus korupsi.

Nashrudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon karena menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Penetapan Nashrudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, yang mana keduanya bertanggal 8 September 2025.

Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar. 

Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp11 miliar.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved