Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

TERBUKTI Lecehkan Pasien Ibu Hamil, Oknum Dokter Kandungan di Garut Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.

Editor: pairat
Tribunpriangan
TERBUKTI LECEHKAN PASIEN - Kolase M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbukti melecehkan pasien wanita hamil (kiri). M Syafril saat melakukan aksinya tertangkap kamera cctv (kanan). Kini Syafril divonis 5 tahun penjara. 

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.

Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved